PPDB SMA SMK DKI Jakarta 2022/2023, cek jadwal pendaftaran, Persyaratan & unduh Juknis PDF

bismillah, sobat edukasi, jika anda bertanya kapan PPDB Dki jakarta membuka pendaftaran Tahun 2022/2023? Berikut juknis lengkapnya guru-id lampirkan guna memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada para pembaca. lebih lengkapnya berikut rangkumoan penting keputusan kepala dinas pendidikan provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersama tahun pelajaran 2022/2023

ppdb dki jakarta 2022 2023

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini, terdiri dari:

a. Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2022/2023;

b. Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2023;

c. Daftar Zona Sekolah Menengah Atas Swasta Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023;

d. Daftar Nama dan Daya Tampung Sekolah Menengah Atas Swasta Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023;

e. Daftar Nama dan Daya Tampung Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023.

Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Atas (Sma) Tahun Pelajaran 2022/2023

II. PENJELASAN ALUR PROSES PPDB BERSAMA TAHAP PERTAMA

A. PENGUMUMAN

1. Ketentuan

a. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

b. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif.

c. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Tahap Pertama bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

2. Tujuan

PPDB Bersama bertujuan untuk meningkatkan daya tampung dan mendukung peningkatkan mutu pendidikan melalui pelibatan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Jalur yang digunakan adalah Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

b. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.

c. Data sekolah dan daya tampung yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

3. Persyaratan CPDB

a. penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif;

b. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Sekolah sebelumnya; dan

c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

4. Mekanisme Pendaftaran

a. Pengajuan Akun

CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

2) mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;

3) mengisi formulir secara Daring; dan

4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

b. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

2) melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMA;

3) mengganti PIN/Token dengan password; dan

4) setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

c. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

2) melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;

3) memilih peminatan di sekolah tujuan; dan

4) mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan.

d. Memantau Hasil Seleksi CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan

di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

2) memilih jenjang dan jalur yang sesuai; dan

3) klik menu seleksi dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan.

Jadwal PPDB Bersama Tahap Pertama

jadwal ppdb sma dki jakarta 2022 2023
B. PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran
Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelayanan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:

1) hari : Senin - Sabtu
2) pukul : 08.00 - 16.00 WIB
Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 14.00 WIB

d. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.

2. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan
CPDB dapat memilih peminatan dengan ketentuan:
a. paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

b. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap Pertama masih berlangsung.

c. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.

C. SELEKSI

1. Seleksi berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama Tahap Pertama menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

a. Prioritas Pertama: kelurahan Domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah;
b. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditetapkan;

2. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama Tahap Pertama melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. berdasarkan prioritas zona;
b. urutan pilihan sekolah; dan
c. waktu mendaftar

3. Dalam hal kuota PPDB Bersama Tahap Pertama tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dapat dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.

D. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan
melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

E. LAPOR DIRI

1. CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalurlainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel