PPDB SMA SMK DKI Jakarta 2022/2023, cek jadwal pendaftaran, Persyaratan & unduh Juknis PDF
bismillah, sobat edukasi, jika anda bertanya kapan PPDB Dki jakarta membuka pendaftaran Tahun 2022/2023? Berikut juknis lengkapnya guru-id lampirkan guna memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada para pembaca. lebih lengkapnya berikut rangkumoan penting keputusan kepala dinas pendidikan provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersama tahun pelajaran 2022/2023
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini, terdiri dari:
a. Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2022/2023;
b. Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2023;
c. Daftar Zona Sekolah Menengah Atas Swasta Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023;
d. Daftar Nama dan Daya Tampung Sekolah Menengah Atas Swasta Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023;
e. Daftar Nama dan Daya Tampung Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023.
Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Atas (Sma) Tahun Pelajaran 2022/2023
II. PENJELASAN ALUR PROSES PPDB BERSAMA TAHAP PERTAMA
A. PENGUMUMAN
1. Ketentuan
a. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
b. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif.
c. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Tahap Pertama bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
2. Tujuan
PPDB Bersama bertujuan untuk meningkatkan daya tampung dan mendukung peningkatkan mutu pendidikan melalui pelibatan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Jalur yang digunakan adalah Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
b. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.
c. Data sekolah dan daya tampung yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
3. Persyaratan CPDB
a. penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif;
b. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Sekolah sebelumnya; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
4. Mekanisme Pendaftaran
a. Pengajuan Akun
CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
2) mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
3) mengisi formulir secara Daring; dan
4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
b. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
2) melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMA;
3) mengganti PIN/Token dengan password; dan
4) setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
c. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
2) melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
3) memilih peminatan di sekolah tujuan; dan
4) mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan.
d. Memantau Hasil Seleksi CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan
di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
2) memilih jenjang dan jalur yang sesuai; dan
3) klik menu seleksi dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan.