ppdb sma smk slb kalimantan tengah 2022-2023 | Download juknis PDF

Bismillah, pada postingan kali ini akan guru-id bagikan PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN AJARAN 2022/2023. Petunjuk Teknis PPDB sebagaimana dimaksud merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan pendaftaran Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Tengah.

juknis ppdb kalimantan tengah 2022 2023
TATA CARA, MEKANISME PPDB, PERSYARATAN, SELEKSI PPDB, DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG, SERTA BIAYA

(1)        PPDB akan dilaksanakan pada rentang bulan Mei hingga Juni yaitu setelah pengumuman Kelulusan SMP/MTs dengan jadwal terlampir.

(2)        Pelaksanaan PPDB dimulai dengan tahapan:

a.          Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka;

b.          pendaftaran;

c.          seleksi sesuai   dengan jalur pendaftaran;

d.          pengumuman    penetapan peserta didik baru; dan

e.          daftar ulang.

(3)        Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

(4)        Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)     huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a.          persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

b.          tanggal pendaftaran;

c.          jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi;

d.          jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas I SDLB, kelas VII SMPLB, kelas X SMALB, kelas X SMA dan kelas X SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

(5)        Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(4)     melalui spanduk/baliho maupun media lainnya.

(6)        Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

(7)        Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Bagian Kedua
Mekanisme PPDB

Pasal 5

PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan dalam bentuk 2 moda :

(1)     Moda Online/Daring;

a.     Online/daring kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan;

b.     Online/daring mandiri;

(2)     Moda Offline/Luring

Pasal 6

Mekanisme PPDB Online

(1)   Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan PPDB di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

(2)   Semua satuan pendidikan (yang memungkinkan) melakukan PPDB secara online untuk mencegah berkumpulnya kerumunan massa berskala besar;

(3)   Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimanan Tengah;

(4)   Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring melalui penyedia akses layanan jaringan, kerjasamanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;

(5)   Setiap calon peserta didik boleh memilih 2 (dua) sekolah tujuan sesuai dengan zona untuk sekolah yang melaksanakan PPDB sebagaimana ayat (4) di atas;

(6)   Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring mandiri menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan dan jika memerlukan koordinasi teknis dapat berkoordinasi dengan teknis UPT BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;

(7)    Alur pendaftaran secara lengkap adalah sebagai berikut :

a.       Pengajuan Pendaftaran Online kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan

1)  Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB Online yang beralamatkan di https://kalteng.siap- ppdb.com/

2)  Calon peserta didik memilih sesuai jenjang Sekolah dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online.

3)    Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut :

     Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa), dan/atau dapat memilih pilihan ke II (kedua) SMK di luar Zonasi;

     Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dalam Kompetensi Keahlian yang berbeda, atau pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA dalam zonasi;

     Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.

     Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas

internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah                         lain yang terdapat sarana dan                                   fasilitas jaringan internet dengan

memperhatikan protokol kesehatan;

     Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

4)    . Verifikasi Pendaftaran

     Setelah   melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya  Operator

melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;

     Selama   operator melakukan     verifikasi pendaftaran, sistem secara                                   otomatis

melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;

     Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal https://kalteng.siap-ppdb.com/

b.      Pengajuan Pendaftaran Online mandiri

1)    Kepala Sekolah berkewajiban menyampaikan alamat website pendaftaran PPDB

mandiri   kepada    Dinas Pendidikan Provinsi               Kalimantan Tengah melalui                      email

disdik@kalteng.go.id atau btkipkalteng@gmail.com;

2)  Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi dengan cara mengakses pada situs PPDB Online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat dilihat pada website disdik.kalteng.go.id;

3)  Calon peserta didik mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online mandiri;

4)  Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftar di 2 (dua) sekolah tujuan atau mendaftar rangkap;

5)  Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.

6)  Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet dengan memperhatikan protokol kesehatan;

7)  Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

8)    Verifikasi Pendaftaran

     Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya panitia PPDB sekolah online mandiri melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;

     Proses perankingan dilakukan secara manual oleh panitia PPDB sekolah online mandiri;

     Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi pendaftaran melalui situs portal masing-masing sekolah.

(8)        Calon peserta didik yang memilih melalui jalur Afirmasi (peserta yang masuk dalam Data

Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)) melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload                                      bukti   fisik berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;

(9)        Calon peserta didik yang memilih jalur mengikuti kepindahan orang tua melakukan tahapan

pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload                                                                                                         bukti surat

keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI atau BUMN/BUMS skala nasional baik antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

(10)     Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi melakukan tahapan pendaftaran yang

sama ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik prestasi berupa sertifikat, piagam, dan surat                                  keterangan lainnya menyatakan    bahwa                                  yang                                  bersangkutan memiliki

prestasi akademik dan nonakademik;

(11)     Tata cara pendaftaran dengan moda online      dijelaskan secara                                                                           khusus pada pedoman

PPDB SMA/SMK online.

.

Pasal 7

Mekanisme PPDB Offline

(1)        Dalam hal sekolah melaksanakan mekanisme PPDB secara offline, maka panitia PPDB harus memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid- 19;

(2)        Sekolah diwajibkan memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar secara manual wajib menggunakan masker dan sekolah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan kran air mengalir untuk kepentingan siswa, orang tua, dan panitia PPDB;

(3)        PPDB melalui mekanisme pendaftaran PPDB offline calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang dituju (SMA sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati) berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrian dalam sesi (dapat dilihat pada lampiran);

(4)        Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.

Bagian Ketiga
Persyaratan

Pasal 8

(1)        Persyaratan masuk SDLB

a.     Berusia paling rendah 6 (enam) tahun terhitung mulai 1 Juli 2022;

b.     Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.

(2)        Persyaratan masuk SMPLB

a.     Berusia paling maksimum 16 (enam belas) tahun;

b.     Memiliki ijazah/STTB SDLB

c.     Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.

(3)        Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:

a.     Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

b.     Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

c.     Memiliki Kartu Keluarga.

(4)        Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau kecacatan calon peserta didik.

(5)        Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).

(6)        Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 9

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), (2), (3) huruf a dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Pasal 10

(1)   Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;

(2)   Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 11

Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Pasal 12

(1)        Untuk Sekolah :

a.     menyelenggarakan pendidikan khusus;

b.     menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c.   berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ayat (1), (2),dan (3);

(2)        Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1),          (2), dan

(3)    berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Pasal 13

(1)        Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2)        Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengarahkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.

(3)        Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat;

(4)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:

a.   menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau

b.     menambah ruang kelas baru.

Bagian Keempat
Seleksi PPDB
SEKOLAH MENENGAH ATAS

Pasal 14

(1)        Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

a.          zonasi;

b.          Afirmasi;

c.          perpindahan tugas orang tua/wali;

d.          prestasi.

(2)        Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah, dengan ketentuan prioritas zonasi mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata di rapot sekolah asal.

(3)        Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

(4)        Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat huruf 1c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah dengan peringkat ditentukan berdasarkan:

a.    Surat keterangan perpindahan tugas orang tua/wali;

b.    Waktu pendaftaran lebih awal diutamakan.

(5)        Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), satuan pendidikan dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur prestasi ditentukan melalui 2 (dua) aspek yaitu prestasi akademik, dan prestasi nonakademik. Pemeringkatan prestasi calon peserta didik akan dilakukan di masing-masing aspek dengan memprioritaskan prestasi akademik untuk mengisi kuota tersisa


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel