ppdb sma smk slb kalimantan tengah 2022-2023 | Download juknis PDF
Bismillah, pada postingan kali ini akan guru-id bagikan PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN AJARAN 2022/2023. Petunjuk Teknis PPDB sebagaimana dimaksud merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan pendaftaran Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Tengah.
TATA CARA, MEKANISME PPDB, PERSYARATAN, SELEKSI PPDB, DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG, SERTA BIAYA(1)
PPDB akan dilaksanakan pada rentang bulan Mei hingga Juni
yaitu setelah pengumuman Kelulusan SMP/MTs dengan jadwal terlampir.
(2)
Pelaksanaan PPDB dimulai dengan tahapan:
a.
Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
pada Sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka;
c.
seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d.
pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
(3)
Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan
sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4)
Informasi pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.
persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
c.
jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur
afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi;
d.
jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas I SDLB, kelas
VII SMPLB, kelas X SMALB, kelas X SMA dan kelas X SMK sesuai dengan data
Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses
seleksi PPDB.
(5)
Informasi pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
melalui spanduk/baliho maupun media lainnya.
(6)
Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam
PPDB.
(7)
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil
rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui
keputusan kepala Sekolah.
Pasal 5
PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan dalam bentuk 2 moda :
a. Online/daring kerjasama dengan
penyedia akses layanan jaringan;
Pasal 6
Mekanisme PPDB Online
(1) Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus
Disease (Covid-19) maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala
sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan
PPDB di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
(2) Semua satuan pendidikan (yang
memungkinkan) melakukan PPDB secara online untuk mencegah berkumpulnya
kerumunan massa berskala besar;
(3) Sekolah yang melaksanakan PPDB
online/daring akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimanan Tengah;
(4) Sekolah yang melaksanakan PPDB
online/daring melalui penyedia akses layanan jaringan, kerjasamanya dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
(5)
Setiap calon peserta didik boleh memilih 2 (dua) sekolah
tujuan sesuai dengan zona untuk sekolah yang melaksanakan PPDB sebagaimana ayat
(4) di atas;
(6) Sekolah yang melaksanakan PPDB
online/daring mandiri menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah
atau sistem lain yang memungkinkan dan jika memerlukan koordinasi teknis dapat
berkoordinasi dengan teknis UPT BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan
Tengah;
(7) Alur pendaftaran secara
lengkap adalah sebagai berikut :
a. Pengajuan Pendaftaran
Online kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan
1) Pengajuan pendaftaran
dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada
situs PPDB Online yang beralamatkan di https://kalteng.siap- ppdb.com/
2) Calon peserta didik memilih
sesuai jenjang Sekolah dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan
data pendaftaran secara Online.
3) Calon peserta didik
diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut :
■ Jika Pilihan I (satu) adalah
SMA dalam zonasi maka pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA lain yang
termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa), dan/atau dapat memilih
pilihan ke II (kedua) SMK di luar Zonasi;
■ Jika pilihan I (satu) SMK maka
pilihan ke II (kedua) dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dalam Kompetensi
Keahlian yang berbeda, atau pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA dalam
zonasi;
■ Jika telah selesai, calon
peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online”
dan menyimpan dokumen tersebut.
■ Calon peserta didik baru yang
kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas
internet di wilayah tempat
tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat
sarana dan fasilitas
jaringan internet dengan
memperhatikan protokol kesehatan;
■ Calon peserta didik baru dapat
melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut
berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
■ Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator
melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
■ Selama operator melakukan verifikasi
pendaftaran, sistem secara otomatis
melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;
■ Calon peserta didik baru dapat
melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui
portal https://kalteng.siap-ppdb.com/
b. Pengajuan Pendaftaran
Online mandiri
1) Kepala Sekolah berkewajiban
menyampaikan alamat website pendaftaran PPDB
mandiri kepada Dinas
Pendidikan Provinsi Kalimantan
Tengah melalui email
disdik@kalteng.go.id atau btkipkalteng@gmail.com;
2) Pengajuan pendaftaran
dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi dengan cara
mengakses pada situs PPDB Online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat
dilihat pada website disdik.kalteng.go.id;
3) Calon peserta didik mengikuti,
serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online
mandiri;
4) Calon peserta didik tidak
diperkenankan mendaftar di 2 (dua) sekolah tujuan atau mendaftar rangkap;
5) Jika telah selesai, calon
peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online”
dan menyimpan dokumen tersebut.
6) Calon peserta didik baru yang
kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah
tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang
terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet dengan memperhatikan protokol
kesehatan;
7) Calon peserta didik baru dapat
melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan
membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan
sebelumnya.
■ Setelah melakukan tahapan
Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya panitia PPDB sekolah online mandiri
melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
■ Proses perankingan dilakukan
secara manual oleh panitia PPDB sekolah online mandiri;
■ Calon peserta didik baru
melihat hasil seleksi pendaftaran melalui situs portal masing-masing sekolah.
(8)
Calon peserta didik yang memilih melalui jalur Afirmasi
(peserta yang masuk dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS)) melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan
mengunggah/mengupload bukti fisik berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP)
dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu;
(9)
Calon peserta didik yang memilih jalur mengikuti kepindahan
orang tua melakukan tahapan
pendaftaran yang sama dan ditambah
dengan mengunggah/mengupload bukti
surat
keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk
melaksanakan tugas baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI atau
BUMN/BUMS skala nasional baik antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
(10) Calon peserta didik yang
memilih jalur Prestasi melakukan tahapan pendaftaran yang
sama
ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik prestasi berupa sertifikat,
piagam, dan surat keterangan
lainnya menyatakan bahwa yang bersangkutan
memiliki
prestasi akademik dan nonakademik;
(11)
Tata cara pendaftaran dengan moda online dijelaskan secara khusus
pada pedoman
PPDB SMA/SMK online.
.
Pasal 7
Mekanisme PPDB Offline
(1)
Dalam hal sekolah melaksanakan mekanisme PPDB secara
offline, maka panitia PPDB harus memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan penyebaran pandemi Covid- 19;
(2)
Sekolah diwajibkan memberikan pengumuman agar peserta yang
mendaftar secara manual wajib menggunakan masker dan sekolah wajib menyediakan
fasilitas cuci tangan, sabun, dan kran air mengalir untuk kepentingan siswa,
orang tua, dan panitia PPDB;
(3)
PPDB melalui mekanisme pendaftaran PPDB offline calon
peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang dituju (SMA sesuai zona dan
SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati) berdasarkan pengaturan jadwal
dengan sistem antrian dalam sesi (dapat dilihat pada lampiran);
(4)
Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan
persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 8
a. Berusia paling rendah 6 (enam)
tahun terhitung mulai 1 Juli 2022;
b. Akta Kelahiran atau Surat Akta
Keterangan Lahir.
a. Berusia paling maksimum 16
(enam belas) tahun;
c. Akta Kelahiran atau Surat Akta
Keterangan Lahir.
(3)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA,
SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
b. Memiliki ijazah/STTB SMP atau
bentuk lain yang sederajat; dan
(4)
Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau
kecacatan calon peserta didik.
(5)
Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat
dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat
menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru
kelas X (sepuluh).
(6)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi calon peserta
didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 9
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), (2), (3) huruf a dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan
Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Pasal 10
(1) Persyaratan calon peserta
didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X
(sepuluh) yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari
Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
(2)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan
Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang
bersangkutan.
Pasal 11
Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku
kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang
menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Pasal 12
a.
menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ayat (1), (2),dan (3);
(2)
Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud
pada pasal 8 ayat (1), (2), dan
(3)
berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu.
Pasal 13
(1)
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki
jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib
melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengarahkan
kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah
lain dalam zonasi yang sama.
(3)
Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain
dalam zonasi terdekat;
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dilarang:
a. menambah jumlah Rombongan
Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan
Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki
lahan; dan/atau
Bagian Keempat
Seleksi PPDB
SEKOLAH MENENGAH ATAS
Pasal 14
(1)
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut
:
c.
perpindahan tugas orang tua/wali;
(2)
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah, dengan
ketentuan prioritas zonasi mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum
pada biodata di rapot sekolah asal.
(3)
Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4)
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali sebagaimana dimaksud
dengan ayat huruf 1c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
Sekolah dengan peringkat ditentukan berdasarkan:
a.
Surat keterangan perpindahan tugas orang tua/wali;
b.
Waktu pendaftaran lebih awal diutamakan.
(5)
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), satuan pendidikan dapat membuka jalur prestasi
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.