Kebijakan Pengadaan ASN tahun 2022 dan 2023 : Cek persyaratan, alur seleksi pppk dan materi soal
bismillah, berikut guru-id.com informasi terkini mengenai kebijakan perencanaan & pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) & pengelolaan tenaga non-asn tahun 2022 dan 2023, lebih jelasnya langsung saja baca ulasan berikut yang bersumber dari ppt menpan rb Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur bulan juni 2022
LATAR BELAKANGPandemi Covid-19 telah mengubah pola kerja birokrasi melalui penggunaan teknologi informasi secara masif dan akan mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas.
Terbitnya PermenPANRB No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik yang meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan HANYA UNTUK PPPKGAJI DAN TUNJANGAN
Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang – undangan.
Definisi Tenaga Honorer K2 berdasarkan PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43/2007 jo. PP 56/2012
❑ Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/ APBD
❑ Usia paling tinggi 46 tahun dan paling sedikit 19 tahun per 1 Januari 2006, serta masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun
❑ Kategori 1 (K1): Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD
❑ Kategori 2 (K2): Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD
KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN ASN TAHUN 2022❑ Jumlah ASN seharusnya negative growth, dan dalam 5 tahun kedepan diarahkan ke -30%.
❑ Untuk tenaga pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dikecualikan, dan tetap menjadi prioritas Pengadaan CASN Tahun 2022.
❑ Pengadaan CASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK*
❑ (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis).
PERSYARATAN UMUM PPPK1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
b) Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
c) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta
d) tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
e) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
f) memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
b) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
c) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
d) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
KETENTUAN UMUM PPPK (2/2)2. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b) Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
c) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
d) Instansi Pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas (Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan)
ALUR SELEKSI PPPK 2022
1. SELEKSI ADMINISTRASI
mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran
2. SELEKSI KOMPETENSIdilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan
MATERI SOAL PPPK 2022
KOMPETENSI TEKNIS, Penguasaan pengetahuan, Keterampilan, Sikap/Perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
SESUAI DENGAN JABATAN YANG DILAMAR, • Guru Ahli Pertama • Arsiparis Ahli Pertama • Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
KOMPETENSI MANAJERIAL, Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
KOMPETENSI SOSIAL-KULTURAL, Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa
RENCANA KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN ASN TAHUN 2023Mengacu arah kebijakan pengadaan ASN T.A 2022, maka dapat diusulkan sebagai berikut:
● Jumlah ASN seharusnya negative growth, dan dalam 5 tahun kedepan diarahkan ke -30%.
● Untuk tenaga pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dikecualikan, dan tetap menjadi prioritas Pengadaan CASN Tahun 2023.