Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 Dan Jumlah Soal Tes TKP, Tiu, TWK

Bismillah, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi seputar passing grade Seleksi kompetensi dasar mahasiswa Praja, taruna pada sekolah kedinasan tahun 2022. Informasi ini bersumber dari Keputusan Menpan-RB nomor 93 tahun 2022. Lebih jelasnya berikut guru-id.com tuliskan.

nilai ambang batas sekolah kedinasan 2022


PERTAMA : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: 

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); 

b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan 

c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

KEDUA : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

KETIGA : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian: 

a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; 

b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan 

c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

KEEMPAT : Pembobotan nilai untuk ™teri soal Seleksi Kompetena. Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yaitu.

a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai pahng rendah 1 (satu) dan ndai pal.ng tmgg, 5 (bma), serta tidak menjawab be ndai no ), dan _

b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar beradat 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

KELIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: 

a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; 

b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan 

c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

KEENAM : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.

KETUJUH : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM yaitu: 

a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP; 

b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 

c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

KESEMBILAN : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan

b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

Selanjutnya file pdf keputusan menpan rb no 93 tahun 2022 bisa di unduh melalui tautan berikutLIHAT PDF.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel