Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 Dan Jumlah Soal Tes TKP, Tiu, TWK
Bismillah, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi seputar passing grade Seleksi kompetensi dasar mahasiswa Praja, taruna pada sekolah kedinasan tahun 2022. Informasi ini bersumber dari Keputusan Menpan-RB nomor 93 tahun 2022. Lebih jelasnya berikut guru-id.com tuliskan.
PERTAMA : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
KEDUA : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
KETIGA : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
KEEMPAT : Pembobotan nilai untuk ™teri soal Seleksi Kompetena. Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yaitu.
a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai pahng rendah 1 (satu) dan ndai pal.ng tmgg, 5 (bma), serta tidak menjawab be ndai no ), dan _
b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar beradat 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KELIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
KEENAM : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.
KETUJUH : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM yaitu:
a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
KESEMBILAN : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
Selanjutnya file pdf keputusan menpan rb no 93 tahun 2022 bisa di unduh melalui tautan berikutLIHAT PDF.