Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 Dan Jumlah Soal Tes TKP, Tiu, TWK

Daftar Isi

Bismillah, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi seputar passing grade Seleksi kompetensi dasar mahasiswa Praja, taruna pada sekolah kedinasan tahun 2022. Informasi ini bersumber dari Keputusan Menpan-RB nomor 93 tahun 2022. Lebih jelasnya berikut guru-id.com tuliskan.

nilai ambang batas sekolah kedinasan 2022


PERTAMA : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: 

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); 

b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan 

c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

KEDUA : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

KETIGA : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian: 

a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; 

b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan 

c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

KEEMPAT : Pembobotan nilai untuk ™teri soal Seleksi Kompetena. Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yaitu.

a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai pahng rendah 1 (satu) dan ndai pal.ng tmgg, 5 (bma), serta tidak menjawab be ndai no ), dan _

b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar beradat 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

KELIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: 

a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; 

b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan 

c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

KEENAM : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.

KETUJUH : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM yaitu: 

a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP; 

b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 

c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

KESEMBILAN : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan

b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

Selanjutnya file pdf keputusan menpan rb no 93 tahun 2022 bisa di unduh melalui tautan berikutLIHAT PDF.