Perbandingan Gaji PPPK, Honorer, dan Outsourcing

Jakarta - Pemerintah secara resmi telah memastikan, akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang. Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perbandingan Gaji PPPK, Honorer, dan Outsourcing

Sementara, untuk tenaga kerja honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing. Penghapusan tenaga honorer, sendiri merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer, berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Membahas hal tersebut, bagaimana perbandingan besaran gaji mereka? Berikut adalah perbandingan gaji PPPK, Honorer, dan Outsourcing.

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
 - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
 - Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
 - Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
 - Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
 - Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
 - Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
 - Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
 - Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
 - Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
 - Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
 - Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
 - Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
 - Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
 - Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
 - Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
 - Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Gaji Honorer Jadi Outsourcing

Untuk pegawai pemerintahan non-PNS maupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Besaran gaji pokok yang dapat mereka terima ini disebut sebagai honorarium.

Honorarium atau gaji untuk pekerja seperti satpam, pengemudi, OB dan lain-lainya akan ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) tempatnya bekerja. Sehingga, besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah

Baik itu pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.

Misalnya, adapun penghasilan satpam dan pengemudi tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Kedua tertinggi, ada di wilayah Provinsi Papua dengan gaji sebesar Rp 4.256.000 per bulan.

Kemudian, tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan.

Namun, itu hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.

Itu tadi perbandingan gaji PPPK, honorer, dan outsourcing. Jadi gedean mana, gaji tenaga honorer yang mau dihapus atau outsourcing?

referensi : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel