Perbedaan Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum PPPK Guru Tahun 2022
bismillah, pada kesempatan yang berbahagia ini guru-id akan berbagi informasi mengenai pppk jabatan guru tahun 2022. Sebagaimana kita ketahui bersama, Seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Di dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi.
Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.
Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.
Seleksi kompetensi PPPK JF Guru Tahun 2022 dibedakan menjadi Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum. Seleksi Prioritas diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas I, II, dan III. Sedangkan Seleksi Umum diberlakukan untuk Pelamar Umum.
Berikut ini adalah perbedaan seleksi priorits dan seleksi umum PPG JF Guru Tahun 2022 serta ketentuan penilaiannya.
Seleksi Prioritas
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Di dalam hal pelamar mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut.
a. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
b. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Penilaian kesesuaian ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Seleksi Umum
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud terdiri dari : (1) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; (2) Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan (3) Nilai Ambang Batas wawancara.
Di dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
2. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka (1) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
3. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka (2) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
4. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka (3) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.