permendagri 73 tahun 2022 | aturan baru Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Bismillah, permendagri 73 tahun 2022 merupakan aturan terbaru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang harus dipatuhi warga negera indonesia. Oleh karena itu sebelum memberikan nama anak anda, wajib mengikuti permendagri tersebut agar nantinya tidak ditolak dukcapil saat hendak membuat dokumen kependudukan. tentunya dokumen yang dimaksud di sini yaitu KTP, kartu keluarga, Kartu identitas anak (KIA), Akta kelahiran, dan dokumen penting lainnya. lebih lengkapnya silahkan baca persyaratan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan berikut ini.

 permendagri 73 tahun 2022

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia

Selanjutnya berikut persyaratan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang harus dipenuhi, tata caranya serta larangannya

1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

4. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

5. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

6. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat

7. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

8. menggunakan angka dan tanda baca; dan

9. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel