Usulan formasi pppk guru dari pemda Tahun 2022 dan penjelasan Terbaru Kemendikbudristek

Pada postingan ini guru-id.com akan berbagi informasi terbaru tentang usulan formasi pemda pppk jabatan fungsional guru tahun 2022, dari data ini pembaca bisa mengetahui pemerintah daerah yang sudah mengusulkan formasi pppk 2022 dan juga pemda yang belum sama sekali mengusulkan.

usulan formasi pppk 2022

Perlu diketahui, data ini adalah Data Sementara Yang Disampaikan Saat Rdp Dan Raker Komisi X Bersama Kemdikbudristek tahun 2022.

Pemerintah Daerah mengusulkan formasi sebanyak 131.239 (17,3%) dari 758.018 total kebutuhan formasi Tahun 2022, berikut rinciannya.

Formasi usulan tersebut sudah termasuk:

1 Guru Agama sebanyak 39.008 (16,7%) dari 233.955 kebutuhan

2 Guru Seni Budaya (termasuk muatan lokal, bahasa daerah dan kesenian) sebanyak 2.330 (23,2%) dan 10.047 kebutuhan

3 Guru PJOK sebanyak 11.111 (16,3%) dari 68.145 kebutuhan

4. Guru Kelas TK sebanyak 664 (28,4%) dari 2.340 kebutuhan

Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, akan dilakukan koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah

Lebih jelasnya, silahkan download pdf data usulan formasi pppk jf guru dari pemda tahun 2022 di akhir postingan.

Penjelasan terbaru kemendkudristek

Sebelumnya, berikut guru-id bagikan Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, di mana 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali. 

"Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta," terangnya. 

Selanjutnya, jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar prioritas II (THK-II) dan prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun). 

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum.

UNDUH : usulan formasi pemda PPPK Guru 2022 PDF.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel