SE Menpan RB Tentang Pendataan Honorer Tahun 2022 Untuk Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK

Bismillah, Guru-id.com ingin berbagi isi dari SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. Surat ini ada hubungannya dengan tenaga honorer khususnya pegawai non Guru di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Lebih jelasnya silahkan baca kutipannya pada laman ini.

SE Menpan RB Tentang Pendataan Honorer Tahun 2022

SE itu juga sebagai tindaklanjut SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini," kata Mahfud MD, dilansir JPNN.com, Sabtu (30/7).

Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku, baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya.

"Pendataan honorer ini merupakan amanat MenPAN-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer,"

Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | Jakarta, 31 Mei 2022 KLIK DISINI ATAU TAUTAN DIBAWAH



SEBAGAI REFERENSI

TAMPILKAN CONTOH :  (MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA REVISI 2022 KELAS 4 SD)

TAMPILKAN CONTOH :  (MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA REVISI 2022 KELAS 1 SD)

TAMPILKAN CONTOH :   (MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA REVISI 2022 KELAS VII SMP)

TAMPILKAN CONTOH :   (MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA REVISI 2022 KELAS X SMA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel