Syarat, besaran & Cara Mendapat Bantuan Insentif Guru Honorer paud sd smp sma Tahun 2022

bismillah, halo bapak dan ibu guru. Pada kesempatan yang baik ini guru-id.com kembali berbagi informasi seputar insetif guru tahun 2022. Tentu saja kabar yang dibagikan berdasarkan sumber yang valid dan ada juknis nya sehingga berita ini memang benar adanya. Oke, bagi teman-teman guru yang ingin mengetahui cara mendapatkan bantuan insentif guru tahun 2022 harus memahami syarat-syaratnya sesuai regulasi sekarang, nah aturannya tertuang dalam persesjen nomor 9 tahun 2022, bagi teman-teman guru yang membutuhkan file pdf juknis lengkapnya silahkan UNDUH PADA TAUTAN INI.

Cara Mendapat Bantuan Insentif Guru Tahun 2022

Selanjutnya untuk memperkaya informasi pada laman ini dan sesuai judul konten, berikut guru-id tulis Syarat Bantuan Insentif Guru Honorer paud sd smp sma Tahun 2022.

Persesjen Nomor 9 Tahun 2022

Sumber : Peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 9 tahun 2022 tentang Petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif Bagi pendidik nonpegawai negeri sipil pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tahun anggaran 2022

Siapa penerima bantuan Insentif Guru tahun 2022?

1. Bantuan diberikan kepada:

a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);

b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

c. guru pada satuan pendidikan dasar;

d. guru pada satuan pendidikan menengah; dan

e. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.

Syarat Menerima Bantuan Insentif 2022

Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

c. terdata dalam Dapodik;

d. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

e. memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022

yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. belum memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-l/D-IV);

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. terdata dalam Dapodik;

f. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

g. memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Besaran Bantuan Insentif Guru 2022

1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan

b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.

4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Tata Kelola Bantuan

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non-PNS

a. Guru Non-PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non-PNS melalui Dapodik.

b. Guru Non-PNS yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d. Guru Non-PNS harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan.

f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non- PNS yang bersangkutan.

g. Data Guru Non-PNS yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan.

h. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non-PNS.

2. Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif

a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.

b. Puslapdik melakukan validasi data Guru Non-PNS sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif Guru Non-PNS melalui SIM-Antun.

c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS penerima bantuan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Antun.

d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran.

e. Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

f. Guru Non-PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian

LEBIH LENGKAP:

SEBAGAI REFERENSI

TAMPILKAN CONTOH :  (MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA REVISI 2022 KELAS 4 SD)

TAMPILKAN CONTOH :  (MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA REVISI 2022 KELAS 1 SD)

TAMPILKAN CONTOH :   (MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA REVISI 2022 KELAS VII SMP)

TAMPILKAN CONTOH :   (MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA REVISI 2022 KELAS X SMA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel