RUU Sisdiknas : guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus PPG (sertifikasi)

Bismillah, dikutip dari portal berita detikcom, berikut adalah Penjelasan Kemendikbudristek terkait RUU Sisdiknas 2022 yang saat ini tengah viral mengenai penghapusan Tunjangan profesi guru. Lebih lanjut langsung saja baca artikel berikut !

Penjelasan Kemendikbudristek terkait RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas 2022

Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.

"Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," jelas Anindito kepada detikEdu melalui pesan singkat (28/8).

Anindito juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

"Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," lanjut Anindito.

Bukan hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, hal ini juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.

"Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," jelas Anindito.

Dalam RUU Sisdiknas ini memang tidak tercantum aturan terkait tunjangan profesi guru namun para guru nantinya bisa mendapat penghasilan yang lebih tinggi.

"Melalui RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkas Anindito.

sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel