Gaji ke-13 dan THR, Nanti Rabu Pasti Sudah Diterima

Menjelang Lebaran tentunya gaji 13 dan THR akan sangat berguna bagi bapak ibu guru PNS dalam memenuhi kebutuhan. Nah yang jadi permasalahannnya sekarang adalah kapan dicairkan? soalnya yang kita ketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara nomor 19 dan 20 Tahun 2016.

Bagi bapak ibu guru PNS yang masih penasaran info pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari raya, maka bisa membaca info resminya melalui posting yang kami kutip langsung dari website resmi http://setkab.go.id berikut

gambar gaji ke-13 dan THR Cair

Baca juga: Info Pencairan Tunjangan Guru Non PNS

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016. Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.

Untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016. Semoga bermanfaat, selanjutnya silahkan baca tentang Jadwal Pembayaran gaji ke-13 dan 14 Tahun 2016

Sumber; http://setkab.go.id/soal-gaji-ke-13-dan-thr-presiden-jokowi-maksimal-nanti-rabu-pasti-sudah-diterima/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel