Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional Tahun 2017

Sahabat guru Indonesia, Tahukah anda bahwa saat ini pemerintah telah merevisi Hari Libur Nasional Tahun 2017. Selain itu KemenPANRB juga menjelaskan melalui postingannya Jelaskan Bahwa hari Senin tanggal 27 Maret tahun 2017 Tidak Libur. Artinya berita yang tersebar selama ini di media sosial khususnya facebook adalah Hoax, jadi untuk rekan-rekan guru Khususnya jangan mudah percaya dengan informasi-informasi yang tersebar sebelum ada sumber resminya. Nah berdasarkan postingan yang kami kutip dari website resmi menpan.go.id, dasar dari revisi hari Libur Nasional Tahun 2017 adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.


gambar Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional Tahun 2017

Adapaun Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.

Selain itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017.

DOWNLOAD Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 pada link berikut: http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/skb/file/5281-skb2016-no-684-302-02

Nah untuk lebih jelasnya, Berikut rincian libur nasional tahun 2017:

  • Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
  • Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
  • Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
  • Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
  • Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
  • Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
  • Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
  • Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

  • Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
  • Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Demikian share info tentang Revisi Hari Libur Nasional Tahun 2017. Jadi kesimpulannya hari senin tanggal 27 maret 2017 tidak libur. Semoga bermanfaat

sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/6641-kemenpanrb-jelaskan-bahwa-senin-27-maret-2017-tidak-libur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel