Kapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru NOn PNS

Sesuai dengan Namanya yaitu Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan yang diberikan untuk guru yang besarnya yaitu setara dengan 1 kali gaji pokok untuk guru yang sedang di angkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah yang du sesuaikan dengan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi yang sama. Ada dua jenis mengenai Tunjangan dari Profesi Guru yaitu mengenai Tunjangan Profesi Guru yang Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru yang PNS.

Mulai dari tahun anggaran 2012, yaitu penyaluran tunjangan dari profesi untuk guru non PNS dan untuk guru binaan pada provinsi yang dibayarkan melewati dana dekonsentrasi, untuk guru lulusan sertifikasi pada tahun 2011 ataupun lulusan untuk tahun sebelumnya. Perlu di ketahui bahwa tujuan diberikannya Tunjangan profesi ini dimaksudkan untuk dapat memberikan peningkatan kualitas guru sebagai penghargaan karena profesionalitas dalam upaya untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yaitu antara lain mengangkat martabat guru, serta dapat meningkatkan kompetensi guru, untuk memajukan profesi guru, untuk meningkatkan mutu dalam pembelajaran, serta meningkatkan pelayanan di dalam pendidikan yang bermutu.

Baca informasi tentang Tunjangan Profesi Guru 2016

Untuk Pencairan tunjangan profesi guru non PNS yang dibayarkan tersebut melalui dana dekonsentrasi yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru yang bukan PNS serta guru PNS yang kini menjadi binaan dinas pendidikan untuk provinsi serta guru yang kini diangkat untuk jabatan pengawas pada satuan pendidikan, yang kemudian diangkat oleh pemerintah daerah atau oleh yayasan/masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan baik untuk yang mengajar di sekolah negeri maupun untuk sekolah swasta, serta yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan juga memenuhi persyaratan yang lainnya.

Tunjangan profesi ini dibayarkan yaitu paling banyak 12 bulan untuk satu tahun, serta dapat diberikan kepada guru serta guru yang diangkat untuk jabatan pengawas yang terhitung mulai dari awal tahun untuk anggaran berikut setelah kemudian yang bersangkutan telah dinyatakan lulus untuk sertifikasi dan sudah memperoleh Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca informasi tentang Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru Di Web Info GTK

Besaran tunjangan profesi untuk guru PNS yaitu setara dengan 1 (satu) kali untuk gaji pokok per bulan hal itu sesuai dengan PP 11 pada Tahun 2011 dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di bidang perpajakan. Untuk guru yang bukan PNS, tunjangan profesi ini diberikan setara dengan gaji pokok PNS dengan per bulan yang sesuai dengan penetapan dari inpassing untuk jabatan fungsional guru yang telah bersangkutan sebagaimana sudah diatur di dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2010.

Baca informasi tentang Lihat Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi Guru Kabupaten Muara Enim

Tunjangan Profesi yang bersifat tetap dan selama guru yang bersangkutan tersebut masih melaksanakan tugasnya yaitu sebagai guru yang memperoleh tugas tambahan yaitu sebagai pengawas dalam satuan pendidikan yaitu dengan sudah memenuhi persyaratan yang sesuai mengenai ketentuan perundang-undangan yang sedang berlaku.

Demikian menyangkut hal Pencairan tunjangan profesi guru non PNS, semoga bermanfaat untuk para guru dan tentunya semakin jaya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel