Cara mengajukan NUPTK Lulusan SMA 2021
Sobat edukasi, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi mengenai cara pengajuan NUPTK bagi lulusan SMA/SMK tahun 2021. Sebagaimana kita ketahui bersama Ada beberapa syarat dan cara pengajuan Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan tahun 2021 yang akan guru-id share.
Pertama berikut Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun 2021 bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk.
1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.
Kedua, Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK berikut ini kami tuliskan.
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Khusus bagi lulusan SMA/SMK, pada saat upload Scanan Ijazah terakhir yang diunggah adalah ijazah SMA/SMK, dan pada menu unggah ijazah s1/d4 diunggah juga ijazah SMA/SMK.
Jadi pada file unggahan di menu ijazah SMA dan S1 di unggah ijazah SMA Saja. Semoga dipahami.
SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD PETUNJUK PELAKSANAAN (PERSYARATAN DAN PENERBITAN NUPTK TAHUN 2019-2020) melalui tautan dibawah ini
Akhir Kata
Demikianlah informasi tentang pengajuan nuptk 2019 terkait Syarat Dan Cara Memperoleh NUPTK Tahun 2021 bagi lulusan SMA di web verval ptk kemendikbud. Semoga membantu
Maaf, saya mau bertanya:
ReplyDelete1. Bagaimana jika SK PNS (100%) yang asli ada dalam jaminan Bank?
2. Jika ada dokumen asli yang hilang, apakah boleh mengupload Surat Kehilangan dari Kepolisian? Misal Ijazah
Terima kasih
Semua pertanyaan bapak diatas sangat bagus sekali, namun mengenai jawabannya belum bisa admin sampaikan disini karena masih menunggu info resmi dari pusat. dan pertanyaan anda akan kami teruskan ke admin pusat, terima kasih
Deletesolusinya sk pns di bank, minta ke bank scan yang berformat pdf. bawa surat permohonan dari kepala sekolah disertai alasannya. alhamdulillah di surakarta lancar di bank jateng dan bank daerah karanganyar sebagai contohnya.
Deletemau bertanya...mengapa upload dokumen ijasah S1 untun non PNS susah di upload ya?solusinya bagaimana...terima kasig
ReplyDeletefile SK yang harus di upload di verval GTK harus dalam bentuk format PDF dan harus scan asli. sedangkan ukuran jangan sampai melebihi 200 kb itu saran admin
DeleteAssalamu'alaikum...maaf, kalau untuk SK Gtt yang dipakai SK Awal & Akhir kah?? atau SK Awal Pengangkatannya saja? soalnya di kolom DOKUMEN 2 untuk gtt/ptt ada 2 kolom disitu...terima kasih.
ReplyDeleteUntk saran dari saya saat ini silahkan gunakan SK awal Pengangkatan GTT atau guru honor sekolah bu :)
DeleteSaya operator di sekolah negeri buk... Sudah upload berkas berkali2 tapi blm di aprov dinas apakah jika sekolah negeri sk nya harus dari dinas pendidikan buk... Mohon pencerahannya... Karna setiap kali iplupl sudah berhasil aprov dinas tidak saya dapatkan padahal sudah antar bahan juga ke dinas pendidikan setempat buk.. tolong di jawab ya pak/ibu..
Deletepak...kenapa pada saat saya baru upload scan 2 orang versinya masih 1.3 dan lancar.
ReplyDeletetetapi tiba-tiba untuk ptk selanjutnya versinya berubah menjadi 1.4 dan scan yang harus diupload hanya ijazah terakhir.
disinilah saya menjadi bingung, karena ptk tidak bisa divervalkan
Mohon bantuan.....
ReplyDelete1. Hari ini saya input PTK dengan versi verval 1.3 (7 berkas scan yang diupload)dan lancar.
2. Pada saat giliran PTK yang ke-3, versi verval sudah berubah menjadi 1.4 dan hanya diinstruksikan untuk mengupload ijazah terakhir saja. Tetapi hal tersbut justru tidak bisa saya lakukan dan selalu ada warning "ijazah terakhir belum diupload" meskipun sudah saya inputkan.
sampai saat ini.....beberapa teman operator tidak mengetahui update tersebut sehingga semua bingung karena problem tersebut.
terimakasih
bapak yang kami hormati saat ini di versi 1.4 ada perubahan :) silahkan upload sesuai permintaan yakni
Delete1. KTP
Dokumen 2 (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS) :
Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS :
Dokumen 4 (Ijazah Terakhir)
sama pak, saya juga mengalami masalah demikian "ijazah terakhir belum di upload" padahal sudah saya inputkan dan ukurannya 188 kb. mohon solusinya. terimakasih
Deleteibu tiara yang kami hormati, untuk masalah yang anda alami akan kami teruskan di admin pusat semoga cepat ada solusi dari beliau sehingga akan kami sampaikan melalui posting ini, terima kasih
Deletesama dengan b.tiara permasalahan kami..
Deleteterus sampai kapan pak masalah ini bisa diatasi
MAAF pak saya mau tanya masalah Surat Penugasan Dari Dinas Untuk PNS itu apa ya??? apa bukan SK CPNS??? terimakasih
ReplyDeleteSurat Penugasan Dari Dinas Untuk PNS yakni SK Penempatan/Di tugaskan dan di terbitkan/dikeluarkan oleh BKD
Deletesurat penugasan dinas untuk pns itu, seperti surat penugasan pembelajaran (seperti surat keputusan yang berisikan jadwal mengajarkah???)
Deleteijazah terakhir belum di upload. solusinya bagaimana?
ReplyDeleteijazah terakhir belum di upload. solusinya bagaimana?
ReplyDeleteuntuk SK GTY yang tahun berapa ya?
ReplyDeleteTahun terbaru atau bagaimana?
SK GTY yang di upload adalah sk pertama kali penugasan di sekolah
Deletesama dengan b.tiara permasalahan kami..
ReplyDeleteterus sampai kapan seperti ini pak ?
punya contoh gak untuk Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS :
ReplyDeleteapakah boleh di isi SPMT (surat perintah melaksanakn tugas)waktu CPNS atau PNS
ya pak SPMT itu juga bisa untuk surat penugasan CPNS yang di upload di verval gtk
Deletepak, saya sudah upload data PTK sekitar 2 minggu yang lalu. setelah saya upload baru sadar ternyata document yang saya upload punya PTK yang lain. gimana ya cara agar document dari PTK yang bersangkutan bisa di upload kembali? soalnya PTK tersebut masih Dalam Antrian perubahan prosess Verval Arsip.
ReplyDeletepak,nama di pengusulan NUPTK tidak muncul. tolong solusinya.
ReplyDeletesinkronisasi dapodik versi 2017
DeletePak, bagaimana klau CPNS,, untuk apload file dokumen 3,tidak ada surat tugas dari dinas,. Yg ada hanya surat keterangan melaksanakan tugas dari sekolah.. mohon solusinya..
ReplyDeleteupload saja SKMT nya pak
DeletePak, bagaimana klau CPNS,, untuk apload file dokumen 3,tidak ada surat tugas dari dinas,. Yg ada hanya surat keterangan melaksanakan tugas dari sekolah.. mohon solusinya..
ReplyDeletesaya upload verval arsip koq gak bisa terkirim ya .. padahal size pdfnya udah tak kecilin
ReplyDeletePak, pada upload verval dokumen ijazah salah memasukkan berkas dan sudah terkirim dlam antrian proses, bagaimana untuk mengupload ijazah kembali pak ?
ReplyDeletesama pak. aq juga alami salah masukkan berkas. admin saya tunggu jawabanmu?
Deleteuntuuk gtt pak bagaiman cara verval dokumennya karna SK dari dinas gk ada cobak solusinya
ReplyDeletePak saat d buka hanya ada tulisan pemabruan versi 1.4! Terus data PTK masih kosong, padahal sudah sinkron dapodik dari kemarin... Gmna ya pak
ReplyDeletetunggu saja pak.. masih proses mungkin
Deleteassalamu'alaikum.. pak Dapodik sdah sinkron, tapi data PTK belm muncul di Vervalptk.data.kemendikbud., mhon penjelasannnya..terima kasih
ReplyDeletepak mau nanya, data pada dapodik Sekolah kami sdah selesai sinkron, namun di data vervalptk.data.kemendikbud.-nya belum muncul..mohn solusinya..terima kasih.
ReplyDeletemungkin belum masih proses push up data dari PDSPK, harap bersabar pak, coba langsung koordinasikan ke admin pendataan dinas kab/kota pak
DeleteYang Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS
ReplyDeleteini khusus untuk PNS ya? kalo GTY dikosongi apa diupload pake SK pembagian tugas mengajar dari kepsek??
Yang Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS
ReplyDeleteapa ini khusus untuk PNS saja?
Untuk yang GTY apa diupload sk pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah?
rekan-rekan yg berbahagia ada yang tau tidak cara pembatalan verval ptk yang sudah terlanjur terkirim datanya,mohon infonya
ReplyDeletekalau salah upload dokumen gimana solusinya???
ReplyDeleteIya pak kalo salah upload dokumen gimana solusinya terlanjur status antri. Salah upload dokumen ptk lain pak?
ReplyDeletePak kenapa saya membuka verval ptk tidak ada data mohon bantuannya gimana solusinya
DeletePak kenapa ya saya membuka verval ptk tidak ada data mohon bantuannya
ReplyDeleteKenapa di status verval arsip hanya ada PNS saja yang masuk, padahal dokumen untuk Non PNS yang memiliki NUPTK sudah diisi dan disudah terkirim tetapi tidak masuk di verval arsip. mohon solusinya..
ReplyDeleteKenapa di status verval arsip hanya ada PNS saja yang masuk, padahal dokumen untuk Non PNS yang memiliki NUPTK sudah diisi dan disudah terkirim tetapi tidak masuk di verval arsip. mohon solusinya..
ReplyDeletekenapa diverval arsip yang masuk hanya PNS saja, padahal untuk Non PNS yang memiliki NUPTK sudah diisi dan sudah terkirim tetapi tidak masuk diverval arsip. mohon solusinya
ReplyDeletesalah upload dokumen gimana solusinya
ReplyDeleteGimana ya solusi untuk mereka yang SK CPNS dan PNS-nya bukan sebagai guru, tetapi ditempatkan di sekolah yang akhirnya sampai saat ini memiliki fungsi layaknya guru (mengajar, menilai, mengevaluasi, membimbing, mendidik, dan lain-lain). Sehingga kami saat ini masih mentok di Peg Id saja.
ReplyDeleteKalau solusi dengan surat penugasan dinas itu, formatnya seperti apa??, apakah dengan sk kepala dinas atau dengan sk kepala sekolah bisa mewakili????
saya punya masalah guru yang 2 minggu lalu masuk calon penerima NUPTK tiba-tiba hilang dari daftar penerima itu gimana solusinya???
ReplyDeleteya saya juga ada data hilang ada perintah klaim kepemilikan nuptk saya klik ok terus hilang gimana munculkan lagi?
ReplyDeleteassalamualaikum. mau bertanya saya Data guru nya kok belum muncul? padahal di dapodik sudah tersinkron.. kenapa belum muncul data penerima di Verval PTK. Terima Kasih
ReplyDeleteh
ReplyDeleteass, sy mau tanya kenapa saat saya vervalptk malah data ptk kosong bukannya data ptk di situ hasil sinkron data dari dapodik, sy adl guru tk apa tdk sama dg sd cara vervalnya
ReplyDeletebagaimana klw ada OPS salah kelik untuk calon penerima nuptk malah yg dikelik suda memiliki nuptk dan akhirnya hilang pd calon penerima nuptk dan pada data ptk tertulis proses klaim nuptk, tolong solusinya????
ReplyDeletemohon pak tolong solusinya yang salah upload berkas punya orang lain cara menggantinya atau membatalkannya gmana ??? terima kasih
ReplyDeletetlong mhon solusnya...klo salah upload gmna..?yang sy upload berkasnya punya ptk lain
ReplyDeletetlong mohon solusinya... klo salah pencet pada verval gtk sebenarnya ptk tersebut statusnya pada verval ptk sudah menjadi calon penerima NUPTK,,, cuman salah kelik pada KLAIM NUPTK dan berubah statusnya menjadi proses klaim NUPTK.... MOHON SOLUSINYA UNTUK MEMPERBAIKI STATUSNYA KEMBALI
ReplyDeleteMOHON solusinya... masalah salah pencet pada status calon penerina NUPTK pada verval ptk dan berubah status menjadi proses klaim NUPTK,,,bagaimana cara untk memperbaikinya untk menjadi calaon penerima NUPTK pada verval ptk???
ReplyDeletemohon solusinya
ReplyDeletebagaimana cara membatalkan proses klaim NUPTK dan cara mengatasi NUPTK INValid? mhn solusi
ReplyDeletebapak sudah dapatkan solusi?
Deletesaya sudah upload semua dokumen di verval arsip tetapi di status tertera tidak ada data ? mohon solusinya ya
ReplyDeleteSaya sudah upload semua dokumen di verval arsip tetapi di status tertera tidak ada data. mohon solusinya ya
ReplyDeleteBagaimana cara meng-upload dokumen untuk PTK yang belum memiliki NUPTK?
ReplyDeleteBagaimana cara meng-upload dokumen untuk PTK yang belum memiliki NUPTK?
ReplyDeleteBagaimana cara meng-upload dokumen bagi PTK yang tidak memiliki NUPTK?
ReplyDeleteSaya meng upload dokument calon penerima penerima NUPTK. setelah berhasil meng-select 7 dokument dan berlanjut ke upload dokument selalu ada pesan warning KTP belum diunggah (Upload). sudah saya beberapa kali saya ubah besaran file PDF nya tapi selalu gagal. MOhon bantuannya.
ReplyDeleteBagaimana cara membatalkan proses klaim nuptk???? mohon solusinya...
ReplyDeletemas sudah dapatkan solusinya .? tolong bagikan .. sy jg alami kejadian seperti ini..
Deletetunggu sampai proses slsai klw tidak cocok sistem bakal tolak proses klaim.......
Delete.. met mlm mas .. mas sudah dapatkan solusinya yg kasus seperti ini?
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteSya Operator Baru, Dan ini juga pengalaman Pertama. Saya Kesulitan mengisi data Verval PTK, Data Sekolahnya Masih Kosong, Gimana cara mengisi Data Verval PTKnya, karena saya harus memulainya dari NOL.
Assalaamu'alaikum.
ReplyDeleteMas Saya Operator Baru. Sya kesulitan mengisi data Verval PTK. Gimana cara mengisi jika di mulai benar benar dari Nol, Karena data sekolahnya Kosong
perbaiki data dapodik pd dan ptk untk ptk coba nama saja jng pakai gelar.....Sk GTY dan penugasan GTY/skolh pastikan semuany guru kelas dan mempunyai rombel perbaiki NIK (ktp lama dan E-ktp NIK nya berbeda)....klw udh yakin vldasi > sync tnggu apprv dari pusat biasa 1 hari stlah sync data ptk
Deletesudah mncul
sebelumnya saya sudah Sinkron Dapodik, tapi di PDSP, Data Masih Kosong.
ReplyDeleteMaaf, mau bertanya mengenai warna dan tanda pada vervalptk.
ReplyDelete1. arti dari warna biru, hijau, dan tidak berwarna ?
2. arti tanda centrang (ok) dan panah ke kanan ?
3. arti 4 lingkaran kecil ?
4. saat ini proses terhenti sampai pada upload dokumen berwarna biru dan ada tanda centrang (ok) pada lingkaran kecil pertama. lalu ada tanda panah ke kanan pada lingkaran kedua dan juga warna hijau pada jalur approve dinas ke approve ditjen. itu apa artinya ya ?
5. dari komen2 yang ada, bahwa ada kemungkinan approve di ditjen tidak di approve walaupun sudah di approve di dinas. padahal tampaknya approve di ditjen bisa memakan waktu bulanan. jika barangkali bisa diperkirakan apa saja penyebab gagal approve di ditjen ?
6. bagaimana jika sedang proses menunggu approve di ditjen tetapi ptk bersangkutan pindah sekolah. apa yang terjadi atau harus dilakukan oleh operator dan/atau ptk tersebut ?
sebelumnya, terima kasih.
Mohon admin bantu contoh Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS, dikirim ke email saja mrapa@ymail.com
ReplyDeleteSaya sdh pengusulan nuptk 2 tahun tpi belum terbit jga sampe skrg...... Madalahnya menurut operator skolah belum di uprove diditjen...apa yang menyebabkan sampe pengusulannya itu memakan wktu yg lama untuk uprove?
ReplyDeletetanya.,., kalau semisal yang di upload salah, cara editnya gimana ?
ReplyDeletesk GTY Doc2 itu maksunya sk pembagian JAM mENGAJAR /sk pbm STATUSNYA gty
ReplyDeleteadmin oh admin tolong pertanyaan diatas dijawab soalnya pertanyaan diatas mewakili pertanyaanqku
ReplyDeleteMau nanya..klo ada namanya di daftar PTK dan pengen mengusulkan NUPTK, tp namanya tidak muncul dalam kolom Calon Penerima NUPTK. itu solusinya gimana? Makasih..
ReplyDeleteapakan sudah diusulkan sebagai calon penerima nuptk?
Deletejadi udah bisa ngusul nuptk lagi ya pak admin lewat verval ptk
ReplyDeletecara memperbaiki yang di upload salag gimana gan..mohon pencerahannya
ReplyDeleteupload ulang verval ptk aja bisa pak
Deleteassalamualaikum
ReplyDeletesaya mau tanya kemaren kn nuptk saya sudah keluar
tapi ko belum aktif
padahal di verval ptk sudah ada keterangan aktif
tapi ko nuptknya belum bisa digunakan
mohon bantuanya
assalamualaikum
ReplyDeletesaya mau tanya nuptk saya kemaren sudah keluar tapi ko belum aktif padahalkan diverval ptk sudah ada keterangan aktif tapi ko sampai sekarang tdk aktif
saat ini sudah dibuka, coba cek di verval ptk kemudian pilih penuh status pengajuan nuptk
DeleteSaya udah honor 10 tahun tapi belum dapat NUPTK sya tamatan D2 ,sekarang lagi gambil S1 ,gimana cara y dapat NUPTK
ReplyDelete10 tahun koq blm punya NUPTK? sedangkan NUPTK diterbitkan tahun 2008 s/d 2010
ReplyDeletesilahkan lakukan pengajuan melalui verval ptk
DeleteSaya sdh lama honor, bukan Guru tapi sebagai Tendik.. Tamatan D 3 , apa tidak bisa kami ngurus NUPTK ?? Mohon pencerahan nya iya bapak ,ibu
ReplyDeleteinsya allah bisa asalkan memenuhi syarat-syarat memperoleh nuptk 2019, silahkan melakukan pengajuan
DeleteAssalamualaikum wr wb..
ReplyDeleteSaya operator di sekolah negeri buk.. saya sudah upload bahan berulang kali tapi hanyanya sampai aprove dinas. Apakah sk untuk guru sekolah negeri harus sk dari dinas pendidikan buk... Sementara kami hanya punya sk dari sekolah... Mohon pencerahannya... Bapak/ ibu...
Bisakah di verval/ daftar sendiri atau harus dari operator sekolah?
ReplyDeleteMohon tanggaannya
Trimakasih
melalui operator sekolah lewat verval ptk
Deleteselamat pagi.... mengapa pada menu "status penerimaan nuptk masih kosong" sedang saya sudah upload berkas tiga orang guru.... dan data tiga orang guru tersebut hilang di calon penerima nuptk....... terima kasih....
ReplyDeletesaya sudah upload berkas 3 (tiga) orang guru....tapi pada menu "status penerimaan nuptk" masih kosong..... dan data tiga orang tersebut hilang dari menu "calon penerima nuptk". mengapa terjadi demikian? mohon penjelasannya ... terima kasih....
ReplyDeleteSaya juga hilang namanya di menu calon penerima nuptk. Kenapa ya
Deletemas admin, data yg saya ajukan sudah d approve oleh dinas pendidikan, tapi oleh LPMP status nya masih belum di approve sampai 5 bulan lebih. kira kira solusinya bagaimana ya pak admin? terima kasih
ReplyDeleteMaaf admin, saya mash bingung soal klaim nuptk, maksudnya apa ya? Mhon penjelasannya. Karena saya baru dalam bidang ini. Mohon pencerahannya
ReplyDeleteApkh NUPTK tu brlaku kpd kmi yg bekerja sebagai Tenaga Kependidikan ?
ReplyDeleteDengan msa kerja 15 Tahun
Tetapi pendidikan terakhir hanya D3 saja... klo sprti tu kyk gmna solusinya pak.
Mohon bantuanya untk Tenaga Kependidikan pak Supaya D3 pun bisa mengurus NUPTK tersebut.
Seandainy harus S1 untk pengurusan NUPTK untk tenaga kependidikan.
Tidak bisa kmi jalani klo untk kuliah lgi pak karena pekerjaan di sekolah tmpt pekerjaan tersebut tidak bisa Absen / libur pak. klo untk kuliah lagi..
Mohon maaf bapak...ibu ..saya cek ada tulisan upload ulang SK peetama dan 2 tahun terakhir terus saya upload tapi saya buka kembali masih silang tulisannya upload ulang lagi saya ulangi lagi masih balik salah lagi ...bagaimana ya caranya??? Sudah 6 tahun mengajar
ReplyDeleteKartu NUPTK saya Kan sudah rusak saya mau cetak kembali kartu NUPTK saya untuk kebutuhan berkas saya bingung bagaima ya ,
ReplyDeleteassalamu'alaikum WR WB, selamat pagi pak, saya mau bertanya, dipersyaratan pengajuan NUPTK di atas no. 1. ptk terdata dalam pangkalan dapodik dan memiliki rombongan belajar. Maksud dari memiliki rombongan belajar apa ya pak? apakah hanya wali kelas yang bisa mengajukan NUPTK karena memiliki rombongan belajar. dan guru Mata pelajaran tidak bisa mengajukan NUPTK ya pak?
ReplyDeleteassalamualaikum pak mau tanya, untuk syarat pengajuan NUPTK yang No. 1 PTK terdata dalam pangkalan data dapodik dan memiliki rombongan belajar. Maksud dari "memiliki rombongan belajar" apa ya pak? apakah hanya wali kelas yang bisa mengajukan NUPTK karena memiliki rombongan belajaran dan guru mata pelajaran tidak bisa mengajukan NUPTK karena tidak memiliki rombongan belajar? atau guru mata pelajaran juga bisa mengajukan NUPTK karena ada jam mengajar di setiap rombongan belajar di sekolah?
ReplyDeleteSelamat malam,saya mau tanya apakah ada batas waktu untuk pengajuan NUPTK tahun 2020?
ReplyDeleteKalo ada kapan batas waktunya?