Jadwal, Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) 2016

sahabat guru-id, apakah anda berminat mendaftar sebagai peserta seleksi guru garis depan untuk menjadi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2016? jika jawabannya iya, maka anda perlu membaca secara lengkap permenpan rb nomor 8 tahun 2016 (disini) agar anda juga tahu kapan Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) 2016. Selain itu anda juga bisa melakukan persiapan belajar atau latihan soal dengan terlebih dahulu mengetahui apa saja Materi Seleksi Penerimaan CPNS Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016 (Disini) yang telah admin postingkan pada tulisan sebelumnya.

Adapun pada posting kali ini blog guru-id.com akan berbagi tentang Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) tahun 2016 yang dikutip dari peraturan menteri pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2016 yang tertuang pada poin H sebagai berikut:

H. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran

a. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian wajib mengumumkan pelaksanaan seleksi yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran, melalui portal resmi masing-masing instansi;

b. Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar adalah persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013;

c. Peserta yang dapat melakukan pendaftaran adalah peserta yang telah terdaftar dalam basis data (database) di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian;

d. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;

e. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2. Pelaksanaan dan Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:

a. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar ditetapkan oleh PANSELNAS dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Guru, serta Menteri Pertanian untuk Penyuluh Pertanian.

3. Penetapan dan Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus Penetapan dan pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil dari PANSELNAS dalam batas jumlah penetapan kebutuhan yang ditetapkan Menteri

I. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara secara nasional dilakukan oleh PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh:

1. Pengawasan internal lingkup nasional

Pengawasan pelaksanaan seleksi internal lingkup nasional secara fungsional dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

2. Pengawasan internal lingkup instansi

Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga, dan Inspektorat Daerah.

J. PEMBAGIAN TUGAS DALAM PELAKSANAAN SELEKSI 1. Tugas Kementerian PANRB: a. Menetapkan dan menyampaikan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. Mencetak dan menyampaikan hasil pengolahan seleksi kompetensi dasar kepada BKN untuk ditandatangani Kepala BKN selaku ketua pelaksana PANSELNAS;
c. Mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar 3 (tiga) hari setelah disampaikan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pertanian melalui portal resmi Kementerian PANRB.

2. Tugas Badan Kepegawaian Negara: a. Menyampaikan pertimbangan teknis penetapan kebutuhan kepada Menteri PANRB;

b. Menyusun dan menetapkan SOP penggunaan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan sistem CAT;

c. Memfasilitasi instansi yang menggunakan fasilitas CAT BKN; d. Menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar secara online ke portal PANSELNAS;

e. Mendandatangani cetakan hasil seleksi kompetensi dasar untuk diserahkan kembali kepada PANSELNAS; dan

f. Menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi peserta seleksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan a. Membentuk Panitia Seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk jabatan Guru;

b. Memfasilitasi instansi yang akan menggunakan fasilitas CAT UKG;

c. Menyusun dan menetapkan SOP penggunaan dan mekanisme

pengawasan pelaksanaan CAT yang difasilitasi oleh sistem UKG;

d. Melaksanakan verifikasi berkas/dokumen dari pelamar;

e. Bersama-sama dengan Panitia Daerah menyiapkan tempat dan

perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan seleksi;

f. Memfasilitasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan di Daerah;

g. Mengirimkan hasil seleksi kompetensi dasar secara otomatis melalui sistem kepada PANSELNAS

h. Menerima cetakan hasil seleksi kompetensi dasar dari PANSELNAS;

i. Mengirimkan hasil seleksi kompetensi dasar secara otomatis melalui sistem kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah berdasarkan hasil dari PANSELNAS; dan

j. Menyampaikan laporan akhir seluruh proses pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

6. Tugas Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah:
  • Membentuk Panitia Seleksi Daerah;
  • Bersama-sama dengan Kementerian terkait melaksanakan dan melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi;
  • Bersama-sama dengan Kemeterian terkait menyiapkan tempat dan perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan seleksi;
  • Menerima cetakan hasil seleksi kompetensi dasar dari Kementerian terkait berdasarkan hasil dari PANSELNAS; dan
  • Menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil dari PANSELNAS dan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri;
  • Menyiapkan dan menyampaikan berkas usulan dalam rangka proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara;
  • Menetapkan surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah mendapat Nota Persetujuan NIP dari Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah; dan
  • Menyampaikan laporan akhir seluruh proses pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Mengenai Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2016 bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan diatur secara tersendiri oleh Menteri Kesehatan, bagi Guru Garis Depan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Penyuluh Pertanian oleh Menteri Pertanian. Bisa dilihat di website resmi cpns kemdikbud yang baru di alamat: http://cpns.kemdikbud.go.id/ atau klik disini

L. PEMBIAYAAN

1. Biaya pelaksanaan Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2016 bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan, bagi Guru Garis Depan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan bagi Penyuluh Pertanian anggaran Kementerian Pertanian.

2. Biaya koordinasi peleksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2016 bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian, dibebankan pada DIPA Kementerian PANRB tahun 2016.

M. LAPORAN

Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pertanian harus melaporkan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di bidangnya masing-masing paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

N. PENUTUP

1. Apabila terdapat pertanyaan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dapat menghubungi/berkonsultasi kepada PANSELNAS.

Demikian tentang Jadwal, Pengumuman, Persyaratan Administrasi, dan Sistem pendaftaran Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) tahun 2016. Semoga bermanfaat, berikutnya baca tentang Seleksi penerimaan CPNS tenaga Penyuluh Pertanian 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel