Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik

Sahabat Guru dan tenaga pendidik yang kami hormati. pada posting kali ini akan admin publikasikan informasi terbaru dari status fb bapak Yanwar Iswanto selaku Operator Disdik dan GTT di SDN batu dua Aceh Tengah. mengenai sumber berita yang admin tuliskan ini katanya resmi dari admin dirjen GTK yang ada hubungan dengan syarat pencairan tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 atau aneka tunjangan lainnya. Info ini cukup penting untuk kita baca semua berhubung web cek info GT sendiri masih belum diaktifkan hingga saat ini. untuk lebih jelasnya langsung saja baca dan bila menurut anda bermanfaat silahkan bagikan suga ke rekan guru lainnya.

gambar perubahan aturan pencairan tunjangan guru tahun 2017
Link sumber posting - disini
INFORMASI PENTING !!!!!

Mohon disampaikan kepada Kepala Sekolah bagi yang sudah membaca Yth. Sahabat GTK bahwa sejak tahun 2013, penerbitan SKTP GTK Dikdas menggunakan data online dapodik, lalu menyusul SKTP GTK Dikmen dan GTK Paud tahun 2016. Namun ada yang baru pada tahun 2017. Berita ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 Oktober 2016 oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud) bahwa direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik.

Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada penerimaan tunjangan profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai.

Menindaklanjuti hal ini, maka kami sampaikan kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal "MULAI SAAT INI". Kepada:

  1. GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
  2. Operator dapodik untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK.
  3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
  4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
  5. Demikian kabar baru yang dapat diinformasikankan untuk menjadi perhatian kita bersama.

Demikian info terbaru tentang rencana Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik. Berikutnya silahkan baca Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel