Cara Cek Calon Penerima NUPTK Tahun 2017 dan Upload Dokumen Pengajuan
Cek Penerima NUPTK 2017 -Jika bapak ibu guru atau rekan operator sekolah rajin membuka website verval ptk kemdikbud, maka tidak akan ketinggaan informasi terbaru tentang data Pendidik dan salah satunya adalah telah dibuka pengajuan terbaru Calon Penerima NUPTK tahun 2016 yang bisa dilihat melalui menu "NUPTK" melalui website resminya yang beralamat di link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/calon_nuptk. Walaupun demikian ternyata masih banyak rekan-rekan guru yang belum mengetahui info ini. Oleh karena itu pada posting kali ini akan admin tuliskan postingan yang membahas tentang NUPTK seperti cara cek atau melihat daftar calon penerima nuptk 2016, syarat pengajuan nuptk 2016 dan informasi penting lainnya
Adapun data yang ditampilkan pada website verval ptk bersumber dari data pada aplikasi Dapodik sekolah anda. Nah jika setelah dicek ada PTK yang belum masuk ke dalam daftar calon Penerima NUPTK 2016, maka perbaiki datanya melalui dapodik. Bagi rekan-rekan yang ingin melihat Calon Penerima NUPTK Tahun 2016, berikut kami tuliskan panduannya sehingga mempermudah pembaca yang belum tahu . Selamat mencoba
Cek Daftar Calon Penerima NUPTK
Sebelum melakukan verval NUPTK untuk pengajuan ke admin pusat, terlebih dahulu siapkanlah dokumen berikut sebagai syarat pengajuan NUPTK Tahun 2017/2018
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SK Pengangkatan Sebagai Guru/Tenaga Pendidik dari Bupati/Walikota/Gubernur
- Ijazah Setara SD
- Ijazah Setara SMP
- Ijazah Setara SMA/SMK
- Ijazah Setara S1/D4
Nah berdasarkan dikumen pendukung diatas artinya kalau guru yang bersangkutan terdaftar sebagai calon penerima NUPTK di verval PTK namun hanya memiliki SK pengangkatan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas saja, sudah dipastikan tidak bisa diusulkan untuk menerima NUPTK tahun 2016. Mungkin seperti itu ya, kalau kesimpulan saya salah tolong dibenarkan. Terima kasih
Berikutnya buka browser Internet anda, kemudian pada tab browser ketikkan alamat berikut: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/calon_nuptk (DISINI), jika diminta login gunakan username dan password yang telah terdaftar, dalam hal ini username dan password sama saja dengan akun login ke verval pd. coba lihat cara login verval ptk dibawah ini
Pada laman utama verval ptk, klik menu "NUPTK" lalu pilih calon penerima NUPTK. berikutnya pilih salah satu guru yang akan di upload dokumennya seperti penampakkan gambar dibawah
Langkah berikutnya klik tombol "upload dokumen". berikutnya silahkan upload semua dokumen yang dibutuhkan dengan menggunakan tombol "select", pastikan semua file scan dalam format PDF, setelah semua file sudah diupload, berikutnya klik tombol "Upload dokumen" seperti penampakkan gambar dibawah
Sampai disana tugas anda mengajukan NUPTK Tahun 2017 di verval PTK sudah selesai, dalam artian tinggal menunggu proses approve dari admin PDSPK. Untuk melihat hasilnya silahkan klik menu NUPTK, kemudian Pilih Status Penerima NUPTK. Jika belum jelas silahkan lihat video panduan dibawah ini.
Demikian info terkait calon penerima NUPTK tahun 2017. Berikutnya silahkan download aplikasi cetak kartu NUPTK excel. Terima kasih
Seandainya ada kesalahan file yg di upload, bagaimana cara kita mengganti dengan file yg benar? Mohon bantuannya
ReplyDeleteSaya juga mengalami hal yang serupa. dan blm mendapat solusi.
Deletebos minta tolong gimana cara kalau lupa pasword user name
ReplyDeletesilahkan hubungi admin dinas pak, minta resetkan passwordnya
DeleteUntuk NUPTK yang Invalid gmana solusi ya????
DeleteThanks sblmnya
Klo dicermati ... gak beda jauh pada saat masih ada Padamu Negeri.....
ReplyDeletePertanyaan saya sama dengan Lalu Arya Mardanus.
ReplyDeleteApabila ada kesalahan file yg di upload, trus solusinya bagaimana cara mengganti dengan file yg benar? Dimohon dengan sangat bantuannya.
Saya sudah upload dokument, di status penerima nuptk malah kosong, bagaimana?
ReplyDeletepak... kalau tidak punya sk bupati bisa upload atau tidak?
ReplyDeletejika tidak memiliki sk bupati bisa upload atau tidak?
ReplyDeletegima solusi calon penerima nuptk sudah dibuat memiliki nuptk, padahal nuptk nya belum ada, sehingga datanya pindah menjadi proses klaim nuptk, pertanyaannya apakah data tersebut masih bisa pindah ke calon penerima nuptk lagi?
ReplyDeleteOm Tanya Om...
ReplyDeleteKalau misalnya pada dokumen nama dan tempat lahir di KTP dan ijasah tidak sama bagaimana ya....
Om Tanya Om....
ReplyDeleteKalau misalnya pada dokumen nama / tempat lahir berbeda dengan yang di ijasah bagaimana ya....
Untuk NUPTK yang Invalid gmana solusi ya????
ReplyDeleteTolong solusinya,,,
Thanks sblmnya
Untuk NUPTK yang Invalid gmana solusi ya????
ReplyDeleteThanks sblmnya
update SK pendirian sekolah dan foto sara prasarana melalui Verval SP
Deleteternyata gak ada yang balas pertanyaan2 di atas...soalnya saya juga ngalamin hal yang sama....
ReplyDeleteitu kira-kira disetujui dan diteritkan nuptk berapa bulan setelah pengajuan pak? mohon informasinya.....
ReplyDeleteMohon solusinya, jika persyaratan nuptk sdh terlanjur diupload trus diketahui ada kesalahan, udah lapor ke admin prov agar dilakukan penolakan/pengcancelan tapi kenapa nama di daftar calon penerima UNPTK tidak muncul, apakah ada solusinya.? bagaimana caranya?
ReplyDeleteMohon solusinya, jika persyaratan nuptk sdh terlanjur diupload trus diketahui ada kesalahan, udah lapor ke admin prov agar dilakukan penolakan/pengcancelan tapi kenapa nama di daftar calon penerima UNPTK tidak muncul, apakah ada solusinya.? bagaimana caranya?
ReplyDeleteSudah 1 tahun pengajuan NUPTK, masih juga belum approve, mohon solusinya...
ReplyDeleteapakah anda sudah menghubungi admin dinas mengenai masalah ini?
Deletebagaimana cara cek nuptk yg sdah di aprove ditjen
ReplyDelete