Peraturan Pemerintah Yang Melindungi Guru
Sahabat guru Indonesia, Dunia pendidikan kembali gempar saat banyak informasi yang menyebar guru dipukuli oleh siswanya bahkan dikeroyok. bahkan orang tuanya juga ikut campur lantaran tidak terima anakanya didisiplinkan. pertanyaannya Bagaimana dalam kacamata pidana?
jawabannya : Guru juga tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa. Adapun peraturan yang melindungi guru adalah PP nomor 74 tahun 2008. setelah anda membaca postingan ini, Tolong sebarkan informasi ini ke rekan guru lainnya.
Berikut bunyi pasal ayat tentang perlindungan guru yaitu pasal 39 ayat 1 : "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Referensi : http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/1637/peraturan-pemerintah-mengenai-perlindungan-guru