permendikbud no 6 tahun 2021 | Perubahan Juknis BOS Tahun 2021

Daftar Isi

Sobat edukasi, portal bos kemdikbud kembali merilis permendikbud terbaru tentang juknis Bos. Regulasi baru ini merupakan petunjuk final untuk mengelolah dan bantuan operasional tahun 2021

gambar permendikbud no 6 tahun 2021

beberapa perubahan penting terkait kebijakan baru pengelolaan dana bos tertuan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2021

Sesuai dengan pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 Yang tertulis pada "permendikbud nomor 6 tahun 2021", ada beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh Satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK dan SLB.

Adapun perubahan penting tersebut akan penulis sampaikan melalui postingan ini guna menjadi informasi yang bermanfaat bagi publik khususnya diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tekait dengan JUknis BOS 2021, Berikut adalah perubahan terbaru BOS tahun 2021 (pokok pokok kebijakan) yang akan guru-id tuliskan sesuai permendikbud.

Juknis Bos reguler 2021

INFORMASI PENTING YANG PPERTAMA ADALA sekolah yang berhak mendapatkan dana bos harus memenuhi persyaratan dibawah !

👉a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus

👉b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik

👉c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik

👉d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

👉e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Walaupun demikian Persyaratan jumlah peserta didik pada poin d akan dikecualikan bagi :

👉Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

👉 sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian

👉 sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Note : Selanjutnya bagi sekolah yang dikecualikan dari persyaratan diatas wajib diusulkan oleh kepala dinas ke mendikbud.

Perlu diketahui juga bahwa Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.

Jadi, Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:

👉a. tahap III tahun berjalan; dan

👉b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Kapan penyaluran Dana BOS? Jawabannya berikut ini sesuai dengan permendikbud nomor 6 tahun 2021.

a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan

c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

Komponen Penggunaan BOS

Selanjutnya berikut adalah 12 komponen penggunaan dana BOS tahun 2021 sesuai dengan permendikbud nomor 6 tahun 2021 yang perlu diketahui satuan pendidikan.

✅1. penerimaan Peserta Didik baru

✅2. pengembangan perpustakaan

✅3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan

✅ekstrakurikuler

✅4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

✅5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

✅6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

✅7. pembiayaan langganan daya dan jasa

✅8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

✅9. penyediaan alat multimedia pembelajaran

✅10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

✅11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

✅12. pembayaran honor.

Pembayaran Honor dari dana BOS

Sobat guru dan tenaga kependidikan, sesuai juknis bos reguler tahun 2021 maka pembayaran untuk Guru dan Tenaga kependidikan dari dana BOS paling banyak banyak 50%.

adapun ada 4 Persyaratan guru honorer yang menerima gaji dari dana bos adalah sebagai berikut :

👌1. berstatus bukan aparatur sipil negara

👌2. tercatat pada Dapodik;

👌3. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan

👌4. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Selanjutnya sisa dana pembayaran honor guru, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. (😅Wow kejam dapat sisa😅).

Adapun mengenai syarat tenaga pendidikan dapat menerima honor dari dana BOS tahun 2021 ada dua yaitu :

👌1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

👌2. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Untuk teknis lainnya silahkan langsung unduh file pdf permendikbud nomor 6 tahun 2021 melalui tautan dibawah !

DOWNLOAD JUGA : SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHUN 2021

DOWNLOAD JUGA : SK TIM BOS REGULER TAHUN 2021



sumber juknis bos 2021