Sesuai Edaran Dirjen Paud Dikdasmen | Sekolah Wajib Menggunakan Aplikasi E-rapor Yang terintegrasi Dapodik

Guru-id.com - Pada Poin ke Empat surat edaran Dirjen Paud dikdasmen nomor 2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah Semester genap Tahun Ajaran 2019/2020 tertulis bahwa Sekolah melakukan pengisian nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis. artinya sekolah wajib menggunakan aplikasi ini dan nantinya nilai akan dikirim ke dapodik.

Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan baca kutipan surat edaran dirjen paud dikdasmen yang akan admin posting di laman ini.

gambar surat edaran dirjen paud dikdasmen tentang dapodik

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester 2 tahun ajaran 2019/2020, kami mohon bantuan Saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sekolah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan semester 2 tahun ajaran 2019/2020 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.b. Aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Download PDF : Panduan Aplikasi Dapodikdasmen 2020.b

2. Sekolah melaksanakan percepatan pemutakhiran data serta meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Jika ditemukan terdapat data yang sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu sehingga merugikan keuangan Negara, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Kepala Sekolah melakukan verifikasi data pokok pendidikan yang dikirimkan serta mengesahkan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dihasilkan oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal pertanggungjawaban kebenaran data.

4. Sekolah melakukan pengisian nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis.

5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b kepada seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan.

6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan percepatan pengumpulan data melalui pemantauan progres pengiriman data dari sekolah serta memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi. Jika ada sekolah yang tutup atau bergabung, segera dilakukan pemutakhiran melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

7. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menugaskan pengawas sekolah untuk mendorong pengiriman data dari sekolah serta pengawasan kualitas data pokok pendidikan yang dikirimkan sekolah.

8. Pengawas sekolah sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong progres pengiriman data pokok pendidikan serta melaksanakan validasi kebenaran data yang dikirimkan oleh sekolah.

9. LPMP melakukan pendampingan peningkatan kualitas data pokok pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Surat Edaran ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Surat edaran Resmi bisa di download melalui tautan google drive berikut ini. (UNDUH PDF)



Akhirnya

Terima kasih telah berkunjung ke blog sederhana ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel