Aturan Resmi Pembelian Pulsa Siswa & Guru Dari Dana BOS Untuk Pembelajaran dari Rumah

Guru-id.com - Sahabat edukasi, Berdasarkan regulasi baru yang mengatur Petunjuk teknis Penggunaan Dana BOS Di era COVID-19, maka Khusus pembelajaran dari rumah, biaya paket Internet boleh menggunakan dana BOS 2020. Biaya ini berlaku untuk Guru dan siswa, tanpa terkecuali. Walaupun demikian masih banyak satuan pendidikan yang belum menerapkan kebijakan Ini. salah satu alasannya adalah karena belum ada perintah/edaran dari kepala Dinas Pendidikan. Padahal sudah jelas, Mendikbud nadiem telah memberikan perintah bahwa sekolah telah memiliki keleluasaan penggunaan dana bOS. DIsini Kepala Sekolah lah yang harus memberikan kebijakan bukan Dinas pendidikan.

gambar aturan beli pulsa siswa dan guru dari Dana BOS

Sekedar saran, Jika siswa diberikan pulsa internet oleh Sekolah untuk belajar, maka kemungkinan akan jadi penyemangat bagi mereka untuk lebih giat lagi dan aktif mengikuti pembelajaran daring dari rumah.

Begitu juga dengan Pemberian Pulsa/Paket Internet untuk Guru dari dana BOS, bisa menjadi penyemangat mengajar jarak jauh. Terutama guru honorer akan sangat membantu mereka.

Untuk lebih jelasnya sahabat edukasi wajib membaca kutipan Pasal 9A pada salinan permendikbud nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan Operasional sekolah reguler berikut :

Pasal 9A

Dikutip dari permendikbud nomor 19 tahun 2020, Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

Satu, pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

dua : Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selengkapnya, sahabat edukasi, bisa langsung mengunduh salinan PDF Permendikbud nomor 19 Tahun 2020 melalui LINK BERIKUT.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel