Besaran THR Dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Beserta Jadwal pencairan

Informasi berikut ini tentang besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2021 bagi PIMPINAI, ANGGOTA, DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIHL NEGARA. Ketentuan PNS dan Pensiunan Yang Bakal Menerima THR PNS di Tahun 2021 serta Besaran THR Yang Diterima diatur dalam PP no 63 tahun 2021 dan PMK no 42 tahun 2021.

gambar besaran thr dan gaji ke13 2021

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain (tanpa tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, diantara Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan I atau pangkat golongan/ruangnya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:

a. tunjangan kinerja;
b. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
c. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
d. insentif kinerja;
e. insentif kerja;
f. tunjangan pengelolaan arsip statis;
g. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
h. tunjangan pengamanan;
i. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
j. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
k. insentif khusus;
l. tunjangan .

1. tunjangan khusus;
m. tunjangan pengabdian;
n. tunjangan operasi pengamanan;
o. tunjangan selisih penghasilan;
p. tunjangan penghidupan luar negeri;
q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
r. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

BACA JUGA : PMK NOMOR 42 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS THR DAN GAJI KETIGABELAS





Demikianlah informasi yang dapat dibagikan melalui artikel singkat ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel