Berikut Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS

Guru-id.com - Pada laman ini akan dituliskan informasi tentang Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS tahun 2020. Dana BOS yang dimaksud meliputi Bos Afirmasi dan Kinerja.

gambar kriteria Sekolah yg berhak mendapat bos kinerja dan afirmasi

Sebagaimana kita ketahui saat ini sesuai juknis, Sekolah-sekolah yang terdampak tersebut dengan kategori untuk mendapatkan bantuan dari Dana BOS Afirmasi dan Kinarja antara lain,

1. Dana BOS Afirmasi, pendanaan yang diberikan khusus kepada sekolah negeri juga mencakup sekolah swasta di daerah 3T dengan jumlah bantuan yang akan di salurkan 2 Triliun

2. Dana BOS Kinarja, pendanaan yang diberikan untuk sekolah negeri juga mencakup sekolah swasta yang berkinerja baik dengan jumlah bantuan yang akan di salurkan 1,2 Triliun

Dengan besaran dan ketentuan yang akan di salurkan dari dana BOS Afirmasi dan Kinarja antara lain

1. Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun

2. Diberikan untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB)

3. Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah

nah, berikutnya beberapa kegunaannya sama dengan Dana BOS Reguler semua sekolah, antara lain

1. Pembayaran guru honorer

2. Belanja kebutuhan belajar dari rumah: pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar

3. Pembayaran tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

4. Belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19: sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya

Berikut kriteria sekolah yang berhak memperoleh banuan dari Dana BOS Afirmasi dan Kinarja;

1. Kriteria daerah;

- Terpencil atau terbelakang

- Kondisi masyarakat adat yang terpencil

- Perbatasan dengan negara lain

- Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain (Sesuai Permendikbud No. 23/2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, Kepmendikbud No. 58 /2020)

2. Kriteria Kondisi Sekolah;

- Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar

- Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah

- Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar

(Sesuai Permendikbud No. 24 / 2020, Kepmendikbud No. 582/2020)

Selengkapnya download Permendikbud nomor 24 tahun 2020 tentang Juknis Bos Afirmasi dan Kinerja.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel