Berikut Syarat Siswa Yang berhak Menerima Bantuan Pulsa Internet dari Kemendikbud

Berdasarkan surat pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel kemendikbud nomor 4239/Ji/KP/2020, sasaran penerima bantuan kuota adalah peserta didik yang belum mendapatkan bantuan PKH atau PIP. artinya Peserta didik penerima bantuan PKH dan PIP berarti tidak dapat bantuan kuota ?

gambar pemberitahuan verval nomor ponsel peserta didik

Berikut adalah isi kutipan surat pemberitahuannya yang bisa kita baca sama-sama sebagai bahan renungan bersama.. heheh.

Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD 2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik serja menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Aiaran 2020 2021 di Masa Pandcmi Corona Covid-19). Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi seluruh peserta didik yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKII) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.

Adapun sumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal dari aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan provinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang digunakan oleh masing-masing peserta didik. Aplikasi verifikasi dan validasi datu nomor ponsel ini ada di laman:

http://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/

Sehubungan dengan hal terebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi nomor ponsel ini keseluruh satuan pendidikan yang berada dibawah pembinaan Saudara. Diharapkan sekolah dapat menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi muterai 6000. dan operator dinas memastikan kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai persetujuan. melalui mekanisme sistem di laman

http://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/ BACA JUGA : CARA VERVAL NO HP PESERTA DIDIK DAPODIK>

Download juga surat pemberitahuan verifikasi dan validasi nomor ponsel dari kemendikbud



PERTANYAAN

BERDASARKAN SURAT DI ATAS " YANG DAPAT BANTUAN PIP DAN PKH" tidak boleh menerima..

ARTINYA KALAU ANAK :

1. PENGUSAHA
2. DIREKTUR PERUSAHAAN

3. ANAK KAPOLRES, KAPOLSEK
4. DAN ANAK PEJABAT TINGGI LAINNYA ..

BERARTI MEREKA BOLEH MENERIMA PULSA DARI KEMENDIKBUD...

TOLONG KEPADA YANG BERWENANG DI JELASKAN BIAR KITA BISA MENJELASKAN DENGAN ORANG TUA YANG MENERIMA" PIP DAN PKH"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel