Alur Proses Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dan Penempatan Setelah Lulus
Sahabat GTK Senusantara, berikut ini merupakan kabar terkini mengenai seleksi guru P3K tahun 2021. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berita ini bersumber dari "diskusi kemendikbud dengan pemerintah daerah Mengenai Alur pendaftaran Seleksi Guru PPPK tahun 2021".
Walaupun demikian informasi yang guru-id bagikan dilaman baru Rencana Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021. Namun tidak menutup kemungkinan beberapa informasi yang tertuang ini akan menjadi aturan final nantinya.
Oke untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan info lengkapnya dilaman ini
• Formasi sudah pernah ditampung dan ditutup
tanggal 31 Agustus 2020
• Formasi saat
ini dibuka lagi khusus formasi guru PPPK
• Pemerintah
daerah perlu memperhatikan 4 dataset: dapodik, formasi yang sudah diajukan
sampai bulan Agustus
(tidak perlu diajukan kembali), CPNS yang sudah lulus di tahun 2019 (tidak
perlu diajukan kembali), PPPK yang
sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali)
• Pengajuan
formasi tidak perlu lagi dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan karena akan
diseragamkan oleh
Kemendikbud
2. Kapan eFormasi akan dibuka?
•
Rencananya
awal Desember, Pemerintah Daerah akan menerima surat resmi pembukaan kembali
eFormasi
untuk guru PPPK
3. Bagaimana dengan formasi yang sudah diusulkan?
•
Ada usulan
yang tidak sesuai misalnya guru Bahasa Inggris untuk SD harus didrop, atau nama
sekolah tidak ada
•
Tapi pada
umumnya yang sudah diajukan jangan diusulkan kembali
4. Apakah usulan PPPK harus melampirkan SPTJM
kesanggupan bayar oleh PPK?
• Hanya diperlukan dokumen menyatakan SPTJM kesanggupan membayar gaji dan tunjangan PPPK bersangkutan.
Jika sedang Pilkada, dapat disikapi dengan tanda tangan Sekretaris Daerah atas nama kepala daerah
Cakupan pengajuan formasi
1. Guru agama tetap ditampung pengajuannya di eFormasi
tapi hanya pengajuan yang sampai bulan Agustus
2020, tidak dibuka lagi penampungan formasinya
2. Apakah formasi yang dibuka kembali termasuk untuk
satuan pendidikan nonformal?
• Hanya TK
negeri
3. Apakah BKD juga mengusulkan PPPK untuk sekolah
swasta karena pendaftar bisa dari honorer sekolah
swasta? Apakah kebutuhan guru swasta termasuk dalam formulasi kebutuhan guru?
• Tidak
4. Apakah seleksi guru PPPK mengurangi atau meniadakan
kuota guru CPNS?
• Tahun 2021,
formasi guru CPNS tidak disetujui - maka formasi yang sudah diajukan untuk guru
CPNS dapat
diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK
1. Ketegasan terkait pembiayaan gaji dan tunjangan
•
Pendanaan gaji
dan tunjangan bersumber dari penerimaan umum APBD, termasuk di dalamnya
diarahkan berasal
dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari DAU dan DBH. Sesuai dengan UU
no. 9 tahun 2020 tentang
APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk
pemulihan ekonomi dan pembangunan
SDM. Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.
•
Akan ada
Permendagri sebagai peraturan turunan Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji
dan Tunjangan PPPK
yang menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.
2. Apakah anggaran gaji sudah tersedia dan akan
ditransfer ke Pemerintah Daerah?
•
Penganggaran
gaji PPPK sudah diperhitungkan dalam formula DAU.
•
Penganggaran
gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64
tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa
penganggaran gaji pokok
dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan formasi
pegawai tahun 2021.
Penyaluran DAU setiap bulan merupakan salah satu sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru maupun non-guru.
Pertanyaan mengenai PPPK
1.
Apakah masa kerja
diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK?
• Semua guru
PPPK gaji pokoknya mulai dari awal. Ketika ybs. bekerja selama beberapa tahun
di posisi yang sama,
maka gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK.
• Di tahun-tahun
selanjutnya, tidak ditutup kemungkinan akan dibuka posisi guru PPPK dengan
golongan lebih tinggi
dan bukan golongan 0. Pendaftar
tetap diminta mengikuti ujian seleksi untuk posisi baru tersebut.
2.
Apakah PPPK
mendapat pensiun?
• PP No. 49
tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun.
• Pemerintah
daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk mengiur untuk Jaminan Hari Tua.
3.
Berapa lama
jangka waktu menjadi PPPK?
• Masa hubungan
perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70
tahun 2020.
Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai
kebutuhan ASN.
• Kontrak dapat
diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya.
• PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP
1.
Apakah
pemerintah daerah dapat merotasi/mutasi guru PPPK?
• Rotasi/mutasi
PPPK termasuk kewenangan PPK.
Pertanyaan mengenai PPPK
1. Bagaimana dengan
K2 formasi 2013-2014 yang sudah lulus tapi belum mendapatkan NIP karena berada
di sekolah
swasta? Apakah dapat mengikuti seleksi PPPK?
• Kebijakan K2
formasi 2005-2012 adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi
pemerintah. Maka jika berada di
sekolah swasta tidak bisa diangkat.
• Jika ada kasus
seperti ini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK.
2. Bagaimana dengan
guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019? Kapan pemberkasan penetapan NIP?
• Bagi guru PPPK
yang telah lulus seleksi tahun 2019, pemerintah daerah harus mengajukan
formasi.
• Formasi disetujui
oleh KemenPAN.
• Pemerintah daerah
melakukan pemberkasan.
• Pemerintah daerah
mengangkat sebagai calon guru PPPK.
• Pemerintah daerah
mengajukan NIP.
• Pemerintah daerah
menandatangani perjanjian kerja, dan mengangkat sebagai guru PPPK.
7. Apakah guru PPPK
masih bisa mengikuti seleksi CPNS? Bisa asal memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan peraturan
perundangan (termasuk umur di bawah 35 tahun). Untuk diangkat
menjadi PNS, maka tidak boleh berstatus sebagai PPPK.
8. Apakah guru PPPK
bisa mendapatkan sertifikasi? Bisa.
9. Bagaimana jenjang
karir guru PPPK? Pemerintah merancang agar ada kesempatan menjadi guru PPPK di
berbagai jenjang.
Namun untuk pindah posisi, perlu mengikuti seleksi.
10. Bagaimana
dengan rekrutmen tenaga kependidikan PPPK? Pemerintah sedang mengkaji kesesuaian jabatan fungsional dan
mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan kebutuhan tenaga kependidikan di
sekolah
Informasi mengenai pendaftaran
1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:
a. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan
Kepegawaian Negara.
b. Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok
Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
c.
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.
2. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:
a. Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs.
mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.
b. Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan
didaftarkan di sekolah induk.
c.
Jika tidak
tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di
sekolah lain.
3. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini
tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di
sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
4. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.
Pertanyaan-pertanyaan seputar pendaftaran
1. Bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di
Dapodik?
o Bagi guru yang
saat ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti
seleksi guru
PPPK tahun 2021. Guru-guru tersebut disarankan segera berkoordinasi dengan
sekolah dan Pemerintah
Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK tahun 2022.
2. Bagaimana dengan guru yang belum memiliki S1/D4?
o Sesuai UU Guru
dan Dosen, setiap calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Bagi guru
honorer yang
belum memiliki kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL).
o Latar belakang
S1/D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan. Di bulan
November-Desember 2020,
setiap calon peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs InfoGTK:
info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Apakah tenaga kependidikan dapat mengikuti seleksi
guru PPPK?
o Tenaga
kependidikan tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK.
4. Mengapa guru swasta diperbolehkan mendaftar menjadi
guru PPPK di sekolah negeri?
o Tujuan utama
pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta
meningkatkan
kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan
layak.
o Secara hubungan kerja, tidak jauh berbeda antara
menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah
swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Maka
jika seorang guru swasta
kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi guru PPPK di
sekolah negeri
Informasi mengenai ujian seleksi
1.
Rencana
pelaksanaan:
o Januari: pendaftaran
o Februari: materi pembelajaran dapat diakses
o Mei: ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP, SLB
o Juni: ujian seleksi untuk guru SMA, SMK
o September: ujian seleksi kesempatan kedua
o Desember: ujian seleksi kesempatan ketiga
2.
Kemendikbud
menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi.
3.
Passing
gradeakan ditentukan oleh panitia
seleksi nasional dan diumumkan bulan Januari 2021.
Tidak ada afirmasi terkait passing grade
1.
Bagi peserta
yang lulus passing grade'.
o Di setiap sekolah,
diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru
swasta
atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.
o Jika jumlah peserta yang lulus passing grade
di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut,
peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih
dahulu.
2.
Peserta-peserta
yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali:
o Peserta rangking
tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan
Kemendikbud
berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan
kualitas pendidikan.
o Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut
ujian seleksi berikutnya.
3.
Bagi peserta yang tidak lulus passing grade'.
o Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing
grade untuk tetap mengajar
sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi
oleh PNS atau PPPK.
o Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing
grade sebagai tenaga
kependidikan honorer.
Untuk Info Formasi, syarat Pendaftaran, Ujian Seleksi dan Pemberkasan pppk 2021 dalam format PDF silahkan download melalui tautan dibawah !
sumber : https://p3gtk.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat untuk pembaca, khusus sobat guru Indonesia.
Permisi Min
ReplyDeletemungkin nanti, bisa dibantu untuk mencari jawabannya.
dalam peraturanya
PPPK akan mundur secara terhormat atas kemauannya sendiri itu jika sudah memenuhi 90% masa kerjanya.
apakah sebelum mengikuti tes CPNS wajib mundur dari PPPK dulu?
atau
Bisa transfer dari PPPK ke CPNS, asal bisa lolok seleksi (ada keringanan dalam seleski administrasi untuk persyaratan pengunduran diri)
harus mengundurkan diri dari cpns terlebih dahulu
DeleteAssalamualaikum maaf admin sy mau tnya cara daftarnya Gmna ini..saya dari lembaga TK swasta apa bisa mengikuti p3k.trmksih
Deletedaftar pppk 2021 hanya belalui link resmi bkn di alamat berikut https://sscasn.bkn.go.id
DeleteLink resminya liat dmna?
DeleteSaya honor thl di pusat layanan autis di bengkulu sudah 3tahun menjadi tenaga pelaksana terapi pendidikan terakhir diploma 3. Apakah bisa ikut honor pppk ini? Mohon infonya Terima kasih
DeleteTata Usaha dan penjaga gimana admin? Kenapa setiap tahun cuma guru yang dapat formasi?
DeleteDari yang saya baca , guru honorer yang mengajar di swasta tidak bisa mendaftar PPPK, apakah itu benar? Tapi harus mendaftar di sekolah negeri maksudnya gimana?
ReplyDeleteGuru swasta yang terdaftar di dapodik bisa mendaftar PPPK
DeleteGuru tetap yayasan bisakah mendaftar PPPK min??
DeleteUntuk yang baru lulus kuliah pgsd dan tidak punya sertif ppg apa bisa mendaftar min?
Deletemungkin bisa nanti ikut jalur cpns
DeleteKalau guru yang terdaftar di simpatika kemenag bagaimana? Apakah bisa mendaftar
ReplyDeletesesuai formasi yang diajukan kemenag ke BKN
DeleteJadi bagi yg mengajar dimadrasah tetap bisa daftar ato ada jalur khusus untuk guru yg dibawah naungan kemenag?
Deleteapakah tutor kejar paket bisa ikut daftar pppk
ReplyDeleteMaaf pak berti peluang guru swata sedkit ya? Soap nya yg di utamakan yg sdh lama mengajr di sekolah tersebut? Ap itu bnr?
ReplyDeleteyang penting daftar dulu
DeleteUntuk yang baru lulus kuliah pgsd apa bisa min, tapi belum punya sertif ppg?
ReplyDeleteMengapa untuk tenaga penjaga sekolah kok gak bisa ikut PPPK. Kok diskriminatif sekali ya pemerintah ini. Padahal sama2 mengabdi berpuluh2 tahun .mohon jawabannya
ReplyDeletesedang di pertimbangkan pemerintah, semoga ada kebijakan baru
DeleteMaaf admin mau tanya kalo misalnya ijazah tidak linier dengan yang diampu tetap bisa daftar gag...misalnya ijazahnya jurusan B.indonesia tapi dia ngajar di Sd guru kelas
ReplyDeletekalau sudah terdaftar di dapodik, insya allah bisa
DeleteKalau seandainya kemenag tidak membuka lowongan untuk P3k, bagaimana nasib guru Pai ya pak admin?
ReplyDeletepasti ada bu, tetap sabar ...
DeleteBagi guru honorer yang sudah melaksanakan UKG 2015 sebenarnya sudah ada nilai kemampuan pedagogig dan profesional (dapatkah nilai.tersebut dijadikan nilai kemapuan teknis)
ReplyDeleteMin apakah ini berlaku juga untuk honorer yang sudah terdaftar di kemenag (simpatika)
ReplyDeleteformasinya yang diusulkan kemenag kab/kota ke pusat,
Deleteuntuk fresh graduration baru selesai kuliah apakah bisa mendaftar guru pppk .. Sedangkan persyaratan minimal 2 tahun mengajar?? Apakah di wajibkan mengambil profesi??
ReplyDeleteTahun 2007 saya lulus kuliah, kemudian mengajar dari tahun itu sampe tahun 2012, setelah itu saya kerja di instansi swasta.
ReplyDeleteApakah boleh saya mengikuti Program ini, ??
Terimakasih.
apakah sudah terdaftar di dapodik?
DeleteMin untuk guru yang baru masuk dapodik bulan Desember apakah bisa mengikuti seleksi PPPK?
ReplyDeletesemoga saja bisa, nanti dicoba saja mendaftar
DeletePendaftaran untuk guru PPPK sudah buka apa belum
ReplyDeletesabar pantau terus laman sscasn bkn go id
DeleteAssalamualaikum,,,saya guru honor yang sudah sangat lama mengabdi menjadi guru di sekolah TK swasta,saya mengajar setelah lulus dari D2 pGTK thn 2008,dan sekarang saya sedang melanjutkan kuliah S1 PAUD,,,nah pertanyaannya bagaimanakah apa sy bs mendaftar di PPPK thn iniππ
ReplyDeletesemoga saja bisa
DeleteAssalamualaikum,,, saya guru honor yang sudah sangat lama mengabdi di sekolah TK swasta, saya mengajar setelah lulus dari D2 pGTK thn 2008 dan saya sekarang ini lagi mengambil S1 PAUD,nah pertanyaannya bagaimanakah apa saya bisa mendaftar di PPPK thn ini??ππ
ReplyDeleteTidak adil rasanya bagi guru honorer yg bergelar A,ma meskipun dia linier dng ijazahnya tersebut dan sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya,tidak guna ada NUPTK,sudah masuk di dapodik dan malah sudah pernah mengikuti UKG, tidah ada arti semua itu klw pada akhirnya tidak bs ikut PPPK hanya karena blm S1/D4
ReplyDeleteApakah guru TK sawasta yang sudah mendapatkan TPG, nanti tunjangan TPG nya hilang kalau lulus P3K?
ReplyDeleteapa link pendaftaran p3k
ReplyDeletehttps://sscasn.bkn.go.id/
DeleteAssalamualaikum....bagaimana dg guru yg blm PPG ,apakah bisa mngikuti program PPPK???
ReplyDeletebisa kalau sudah terdaftar di dapodik
Deletemin apakah guru swasta di tk bisa dpatr p3k dan sudah terdaftar di dpodik dan sudh s1 liner.jugan sudh mendapatkn serti?
ReplyDeletesemoga saja bisa pak
DeleteKalau memang tenaga administrasi,penjaga,pesuruh, dilingkungan dinas pendidikan sudah tidak dibutuh tolong diberi kejelasan,,,jangan cuma disakiti hatinya,,, pengabdian puluhan tahun kebanyakan penjaga banyak yg pengabdian 30 tahun,, kerja 24 jam menjaga aset negara,,, nyawa taruhanya,,,, tolong pemerintah untuk mengkaji ulang tidak hanya guru yg diberi peluang jadi pns/pppk,,,,,
ReplyDeleteApakah guru yang tidak lulus PPG bisa ikut PPPK? Trmkshπ
DeleteAssalamualaikum, saya S1 pendidikan teknik bangunan, saya pernah ngajar 10 thn jd guru SD, skrg saya sdh tdk mengajar lagi, apakah saya bisa ikut p3k? Mhn infonya terimakasih
ReplyDeleteapakah sudah ada sertifikat pendidik?
DeleteGimana caranya intuk mengetahui kalau data dapodik kita sdh memenuhi syarat untuk ikut seleksi Pppk??
DeleteApakah S1 pendidikan teknik bangunan tdk termasuk sertifikat pendidik? Mhn infonya
DeleteBagaimana kalau belum S1dan mengajarnya tidak linier, apakah bisa mengikuti pppk?
ReplyDeleteMaaf min sya guru tk swasta masakerja 10th udh ada nuptk tapi blm sertifikasi apakah boleh daftar dan pendaftaranya dimana.terimksh
ReplyDeletesemoga saja bisa
Deletemin sy gk pnya akta iv tp sdh dapodik dan linear dg mapel yg diampu..apakah bisa daftar pppk?
DeleteUntuk jlur kmenag bisa ikut daftar g ya???
ReplyDeletebisa pak
DeleteUntuk jalur krmenag bsa ikut daftar g ya
ReplyDeleteApakah ini pake online semua dari pendaftaran sampai dengan tes?? Mohon infonya
ReplyDeleteiya semuanya online
DeleteSeandainya perjanjian max 5 thn..bs diperpanjang 5 thn berikutnya.Apakah hanya sampai disitu?atau perjanjiannya terus sampai batas usia pensiun?
ReplyDeletekita tunggu regulasinya pak
DeleteNgedownloadnya sebelah mana sih... Utk mendaftar.
ReplyDeletedaftar pppk hanya melalui link resmi bkn di alamat ini : https://sscasn.bkn.go.id/
DeleteSelamat utk guru honorer ada peluang, tp bagaimana dgn tenaga pendidik ( TAS / OPERATOR ) di sekolah?? klu mecermati kabar yg ada TDK ada peluang..! Benarkah??
ReplyDeleteSaya sudah ngajar di sekolah swasta 8 tahun, nama saya sudah terdaftar di dapodik tapi usia saya 33 tahun, apakah saya bisa mengikuti P3K?
ReplyDeletebisa bu,,,,
DeleteAssalamualaikum,,maaf buat admin, sy mau tnya, apakah guru impassing boleh mengikuti PPPK?
ReplyDeleteinsya allah bisa,
DeleteKEADILAN ITU GAK ADA
ReplyDeleteTETAP SAJA ADA YG TERSAKITI.KESANNYA SETANGAH HATI PNS SEMUA SELESAI MASALAHNYA
SESUATU YANG CUMA DIPANDANG SEBELAH MATA PADAHAL KONSTRIBUSINYA LUAR BIASA MUNGKIN TIDAK TERDATA DENGAN BAIK TP BELIAU2 TULUS MENGABDI BAHKAN ADA YANG SAMPAI PULUHAN TAHUN. MULAI DARI PEJAGA SEKOLAH, KEBUN DAN HONORER TIAP SEKOLAH.KALAU SWASTA YANG DINAUNGI PABRIK ATAU PERUSAHAAN SUDAH LEBIH DARI CUKUP GAJINYA DISINI SEPERTI ITU.
Yg kemenag.. simptika gmn???π
ReplyDeleteKalau belum punya dapodik gimnaaa?
ReplyDeleteMin kalau dapodik SMA swasta ikut mendaftar di SD negeri, apakah boleh? Caranya bagaimana? Mohon pencerahannya. Mksh
ReplyDeleteMohon penjelasan. Masih agak bingung membaca2nya. Jika saya lulusan Bahasa Inggris dan SDH serti. Apakah bs tetap pendaftar di PPPK di sekolah SD atau ke SMP?
ReplyDeleteBagaimana dengan guru SMA yang suda mengabdi bertahun tahun sekitar 10 tahun di sekolah swasta, tiba tiba dengan kebijakan yang sewenang wenang Kepsek Mengeluarkannya? pertanggal 1 oktober apakah masih bisa mendaftar P3K? Mohon solusinya Tks
ReplyDeleteMaaf bantu jawab , asal punya sertifikasi bisa
DeleteSaya sudah mengajar kirang lebih 2 tahun, tapi nama saya tidak ada di dapodik. Apakah bisa mendftr pppk?
ReplyDeleteKapan pendaftaranx di buka?
ReplyDeleteAss. Saya sudah mengajar sebagai tenaga terapi bagi anak berkebutuhan khusus di rumah sakit jiwa. Apakah saya bisa ikut program p3k? Sekalipun saya terdaftar di dinas kesehatan bukan dinas pendidikan,?
ReplyDeleteSaya sudah mengajar di sekolah swasta dan juga membantu sebagai tu, s1 saya keguruan, tapi di dapodik sk saya masih sk tenaga kependidikan sebagai tu, masih bisa daftar pppk gak min?
ReplyDeleteApakah khusus TK negeri yg bisa daftar? Terus yang swasta bagaimana?sedangkan jumlah banyak yang swasta
ReplyDeleteTahun 2009 Saya tamat DII PGSD & mngajar sejak 2012 di sekolah swasta yg Saya tempati sampai saat ini. Tahun 2018 Saya menyelesaikan S1 Pend. Bahasa Inggris, jadi telah mengajar hampir 9 tahun & terdaftar di dapodik. Sejak tahun 2019 sekolah kami sudah harus menggunakan K13 jadi sesuai kebutuhan sekolah tersebut, saya mengajar pelajaran agama sambil mengajar bahasa inggris namun hanya sebagai pelajaran ekstrakurikuler.
ReplyDeleteApakah Saya bisa juga mendaftar PPPK dengan tetap ditempatkan di sekolah swasta tersebut?
Guru agama bagaimana ya?
ReplyDeleteMin apa kita daftar atau kalau yang sudah didapodik langsung terjaring p3k???
ReplyDeletecara daftar nya gmna ya ... berarti dari tiga pilihan yg diantara sscn dikdin - sscn - ssp3k... kira kira pilih daftar yang mana ya ? saya guru honor di sekolah negeri dan sudah terdaftar di dapodik.. kira kira daftar ke yang mana ya dari yang 3 itu ?
ReplyDeleteKl yang udah lulus pasinggred tapi belum di ajukan oleh bkn kabupaten,, harus daftar lg ga di taun berikutnya
ReplyDeleteKl yang udah lulus pasinggred tapi belum di ajukan oleh bkn kabupaten,, harus daftar lg ga di taun berikutnya
ReplyDeleteMohon maaf ini link d sscasn untuk p3k d sya tdk bisa, apakah memang semuanya masih belum bisa akses pendaftarannya p3k atau bagaimana ya, terimakasih
ReplyDeleteijin bertanya ada, formasi untuk kepala sekolah tidak
ReplyDeleteMaaf .saya sdh TDK terdaftar lagi di dapodik mulai Juli 2020 Krn sekolah tutup.apa kah saya bisa mendaftar ikut PPPK ?
ReplyDeleteMw tanya ka, kalau ijasah S1 pendidikan fisika, S2 pendidikan MIPA dan mengajarnya fisika, lebih baik pake ijasah S1 atau S2 ya ka... Mhn bantuannya π
ReplyDeleteSaya S1 agama dan sertifikat pendidik juga ada, tetapi sudah tidak mengajar dari tahun 2015. Apakah bisaikut mendaftar?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletesaya mempunyai sertifikat guru dari PLPG apakah bisa mendaftar ? NUPTK masih aktif tetapi sudah tidak mengajar pada yayasan karena pengurangan guru. karena tidak di sekolah sehingga tidak punya user dan pasword pada info gtk.
ReplyDeleteNUPTK saya masih aktif dan pny sertifikat guru dari PPG, tetapi sudah tidak mengajar karena pengurangan guru di yayasan, apakah bisa mendaftar?
DeleteSaya sudah berhenti mengajar sejak th 2017. Mengajar di smk dr th 2011 jadi sdh 6th sy wiyata disekolah swasta. Akan tetapi ketika sy brhenti mengajar blm ikut PPG. Pertanyaan saya. Apakah sy masih punya peluang atau kesempatan untuk ikut mendaftar?
ReplyDeleteijin bertanya Min. seandainya nanti saya mengikuti tes P3K dan sy lulus, kemudian dlm beberapa bulan kemudian akan dibuka tes CPNS, apakah saya bisa mengikuti tes CPNS tersebut? Bagaimana dgn P3K yg sudah saya ikuti sebelumnya? mohon penjelasannya Krn saya masih berumur di bawah 35 THNππ
ReplyDeleteijin bertanya Min. seandainya nanti saya mengikuti tes P3K dan sy lulus, kemudian dlm beberapa bulan kemudian akan dibuka tes CPNS, apakah saya bisa mengikuti tes CPNS tersebut? Bagaimana dgn P3K yg sudah saya ikuti sebelumnya? mohon penjelasannya Krn saya masih berumur di bawah 35 THNππ
ReplyDeleteMaaf min mau tanya, sy honor di TK swasta, alhamdulillah sy sudah lulus sertifikasi thn 2018 yg masih program PLPG waktu, tpi ijazah sy tdk linear, apakah bisa sy ikut mendaftar P3k,,,? mohon petunjukknya min
ReplyDeleteAssalamu'alaikum min. Selamat pagi mimin.
ReplyDeleteSetelah sederetan informasi yang saya dapatkan. sebelumnya dan sesudahnya saya minta maaf kalau ada kata/ungkapan saya yang kurang berkenan.
Dari CPNS/P3K selalu guru yang di utamakan, kalau boleh tahu kenapa? Apa dinegara ini yang terlihat hanya farmasi GURU saja.?
Apakah tidak ada perhatian kepada petugas perpustakaan yang minimal sudah lulus D2 perpustakaan dan sudah lulus S1 ilmu perpustakaan/S1 perpustakaan.
Mereka juga kerjanya setengah mati dari jam 07:00 sampai dengan 15:30 sama dengan pns. sementara mereka di anak tirikan. Apakah dunia ini sudah tidak menganggap mereka. mereka juga manusiakan butuh pengakuan. bukankah mereka ikut bertugas "Mencerdaskan Tunas Bangsa yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa."
Mohon perjuangkanlah merekalah min. kalau bukan anda-anda yang berwenang ? terus siapa lagi.
setidaknya bagi mereka yang sudah mengabdi di sma/smk gitu, min.
Assalamu'alaikum min. Selamat pagi mimin.
ReplyDeleteSetelah sederetan informasi yang saya dapatkan. sebelumnya dan sesudahnya saya minta maaf kalau ada kata/ungkapan saya yang kurang berkenan.
Dari CPNS/P3K selalu guru yang di utamakan, kalau boleh tahu kenapa? Apa dinegara ini yang terlihat hanya farmasi GURU saja.?
Apakah tidak ada perhatian kepada petugas perpustakaan yang minimal sudah lulus D2 perpustakaan dan sudah lulus S1 ilmu perpustakaan/S1 perpustakaan.
Mereka juga kerjanya setengah mati dari jam 07:00 sampai dengan 15:30 sama dengan pns. sementara mereka di anak tirikan. Apakah dunia ini sudah tidak menganggap mereka. mereka juga manusiakan butuh pengakuan. bukankah mereka ikut bertugas "Mencerdaskan Tunas Bangsa yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa."
Mohon perjuangkanlah merekalah min. kalau bukan anda-anda yang berwenang ? terus siapa lagi.
setidaknya bagi mereka yang sudah mengabdi di sma/smk gitu, min.
Kapan mulai di buka tes PPPK admin
ReplyDeleteUntuk yang fresh graduate jurusan pendidikan agama Islam dan tidak mempunyai sertifikat pendidik apa bisa mengikuti p3k?
ReplyDeleteMohon penjelasannya minππ»