Juknis Dak Fisik Tahun 2021 tentang Bantuan Sarpras bagi satuan pendidikan

Sobat edukasi, kemendikbud kembali menerbitkan regulasi baru mengenai Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB dan SKB.

gambar juknis dak fisik 2021

Selain itu, berdasarkan edaran resmi dari kemdikbud bahwa Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian.

Untuk Pemutakhiran data sarpras bisa dilakukan secara online melalui portal sp datadik di alamat web berikut : sp datadik kemdikbud.

Selanjutnya sesuai dengan judul posting berikut beberapa poin penting yang guru-id kutip dari Dokumen Juknis DAK Fisik tahun 2021.

Sobat edukasi, Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

Sasaran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan.

DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

a. kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang

b. membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan; dan/atau

c. membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.

Selain kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:

a. masih beroperasi
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional
c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa

d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:

1. atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri

2. atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau

3. khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang

e. belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan;

f. melakukan pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh pada laman dapo.kemdikbud.go.id

g. menerima bantuan operasional sekolah khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

h. diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas yang memiliki tugas dan fungsi keciptakaryaan

i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama; dan

j. diusulkan atau disampaikan melalui aplikasi KRISNA.

Apa itu aplikasi krisna? akan kita bahas pada artikel berikutnya, nah Untuk lebih jelasnya silahkan download juknis dak fisik melalui tautan dibawah



Akhirnya

sampai disini postingan ini, semoga apa yang dibagikan bisa bermanfaat untuk pembaca yang tidak sengaja mengunjungi blog ini, terutama warganet sedang mencari berita tentang juknis dak fisik 2021.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel