Juknis Bantuan Kelompok Guru Madrasah (KKG/ MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun 2021

Pada postingan kali ini guru-id akan berbagi infoormasi mengenai "Penyampaian Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021"

gambar juknis bantuan kkg mgmp gtk madrasah

dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah pemerintah memberikan bantuan.

bantuan ini bertujuan Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.

Selain itu juga tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah:

1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Persyaratan Penerima Bantuan

Sobat edukasi, Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang

4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan

5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK

6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM

7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota

8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

9. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

1. Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.

2. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

3. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

4. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.

10. Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir

Selanjutnya Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja.

Bantuan ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian target dan tujuan perencanaan (tahunan dan empat tahunan) yang telah disusun oleh kelompok kerja.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai:

1. Kegiatan KKG minimal 5 kali kegiatan (tiga kali pertemuan in dan dua kali pertemuan on dalam 1 tahun).

2. Kegiatan MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS minimal 7 kali kegiatan (lima kali pertemuan in dan dua kali pertemuan on dalam 1 tahun).

Untuk file lengkap tentang "petunjuk teknis bantuan diatas" dapat di unduh melalui tautan dibawah.

Download juga Juknis Tunjangan profesi Guru PAI 2021 (SIMPAN FILE)



Akhir kata, demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat dan memberikan referensi untuk belajar dari rumah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel