Juknis TPG Guru PAI 2021 (Keputusan dirjenpendis no 541 tahun 2021)

SObat guru PAI, Tunjangan Profesi Guru selanjutnya disebut TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan pengawas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

gambar juknis tpg guru pai 2021

Salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi Guru PAI adalah Linieritas. Nah yang dimaksud Linieritas adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI dan guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Adapun Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam

Khusus untuk Guru PAI Dibawah naungan kemenag, Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama untuk adm tpg guru pai menggunakan yang SIAGA. Yaitu sebuah aplikasi pendataan guru dan pengawas PAI berbasis online.

Oke langsung saja sesuai dengan Keputusan dirjenpendis no 541 tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan profesi guru PAI tahun 2021 berikut

Syarat Penerima TPG Guru PAI 2021

a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

 Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lain;

 Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.

 GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.

b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau kementerian Lain.

c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.

d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.

h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.

i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

 Semester Genap wajib dilakukan sebelum bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.

 Semester Ganjil wajib dilakukan sebelum bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.

 Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B.

 SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.

 SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.

j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.

k. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.

m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.

Untuk file lengkap tentang "petunjuk teknis tunjangan profesi Guru PAI Tahun 2021" dapat di unduh melalui tautan dibawah.

Download juga Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021 (SIMPAN FILE)



Akhir kata, demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat dan memberikan referensi untuk belajar dari rumah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel