PP THR 2021 Bagi ASN dan Pensiunan (PP no 63 Tahun 2021)

Sobat edukasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

gambar pp no 63 tahun 2021

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden usai meninjau tempat penggilingan padi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis, 29 April 2021.

Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” lanjutnya.

Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

sumber : https://www.presidenri.go.id/

Download Juknis THR ASN 2021

Selanjutnya download pp no 63 tahun 2021 tentang THR PNS (DOWNLOAD DISINI), silahkan pelajari juga mengenai Juknis THR, Gaji ke13 dan tunjangan tahun 2021 melalui tautan BERIKUT.

Demikianlah informasi singkat yang dapat guru-id bagikan. Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan pengetahuan bagi pembaca.

Download PP nomor 63 tahun 2021 tentang THR PNS, (SIMPAN FILE)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel