Aturan Baru, Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru Tahun 2021

Sobat guru calon peserta seleksi pppk guru 2021, Merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawa1 Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 khususnya mengenai ketentuan pelamar THK-II dan GURU non-ASN yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti seleksi kompetensi 1 dan mempeiSatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar untuk dapat mendaftar DI SEKOLAH lain yang masih tersedia kebutuhannya jilka kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah/ tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

gambar Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru Tahun 2021

Selanjutnya rapat Panselnas yang wiri oleh beberapa unsur diantaranya Kementerian PANRB. Kemeridikbudristek. BKN, Bim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri PANrb nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Pelamar untuk seleksi kompetensi hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di dapodik.

2. Dalam hal kebutuhan pppk tersedia di tempat pelamar mengajar saat ini, sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai.

3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain.

4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 (satu) dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dan pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:

a. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut

b. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain.

7. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

8. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5

9. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021.

10. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.

11. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi Kemendikbudristek.

Baca juga: CARA RESET PENDAFTARAN PPPK GURU

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.

sumber : menpanrb

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel