Bobot Soal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Sobat guru, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

A. Formasi pada Instansi Daerah

Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.

B. Persyaratan Pelamar

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Pendaftaran Akun - 01 s.d 22 Juli 2021

Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id.

Verval Ijazah Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id) Pemilihan Formasi

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;

b. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan

c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

Seleksi Administrasi - 02 s.d 27 Juli 2021

Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.

Ujian Seleksi Kompetensi - 23 s.d 29 Agustus 2021

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a.Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b.Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Selengkapnya silahkan download pdf SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021 (UNDUH PDF)

Perlu dibaca:

1. Jadwal pendafataran Seleksi PPPK Guru 2021 (LIHAT JADWAL)

2. Cara membuat akun PPPK Guru di laman sscasn (LIHAT JADWAL)

3. Cara mendaftar Formasi PPPK Guru Tahun 2021 (panduan lengkap) (LIHAT JADWAL)

4. Buku Petunjuk Helpdesk PPPK Guru Tahun 2021 (LIHAT JADWAL)


bobot soal

Berikut adalah Bobot Soal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2021

Akhirnya

Sampai disini dulu informasi kali ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa memberikan tambahan informasi kepada para pelamar cpns dan PPPK tahun 2021.

sumber: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel