Cara Cek Penerima Tunjangan Profesi & Khusus Guru Non PNS 2021

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi yang tertuang pada "Persesjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021" Tentang Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS

1. Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

3. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

6. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

7. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

8. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

9. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

c. bertugas di Daerah Khusus;

10. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan

11. tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru Non PNS

Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

2. memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

3. memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

4. memiliki NUPTK;

5. tercatat pada Dapodik;

6. bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;

7. aktif mengajar; dan

8. tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain

Cek Penerima Tunjangan Guru Non PNS 2021

gambar CEK PENERIMA TUNJANGAN
PROFESI DAN KHUSUS GURU NON PNS 2021

Bagaimana cara mengetetahui penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS?

Silahkan melakukan pengecekan Surat keputusan Penerima tunjangan tersebut melalui portal Info gtk.

Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Info GTK adalah sistem aplikasi mengenai informasi Guru dan Tenaga Kependidikan pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

👉 Login ke info gtk menggunakan Username dan password yang terdaftar di Aplikasi Dapodik.

👉 Jika tidak bisa login karena lupa akun, silahkan hubungi operator sekolah. (Baca juga : Solusi Tidak bisa login di Info gtk)

👉 Pada laman info gtk, arahkan ke laman paling bawah, disana akan ditampilkan keterangan penyaluran dan penerbitan SK Penerima tunjangan baik Profesi maupun Khusus.

👉 Jika ada data tidak valid, segera hubungi operator dapodik untuk diperbaiki.

SIMPAN FILE PDF JUKNIS TUNJANGAN PROFESI DAN KHUSUS gURU NON PNS 2021

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel