Penetapan NIP PPPK di beberapa daerah diundur, harus Memenuhi Syarat terbaru Sesuai Edaran BKN

Bismillah, kabar terkini kali ini tentang penetapan NI PPPK yang guru-id kutip dari jpnn. Sebelumnya guru-id telah berbagi informasi tentang revisi usulan penetapan Nomor induk PPPK yang inti dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

Penetapan NIP PPPK mundur

setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, termapil, dan ahli pertama; Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

2. Usul penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI PPPK bagi calon PPPK jabatan guru dan calon PPPK jabatan fungsional disampaikan kepada kepala BKN/kepala Kantor Regional Kanreg dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NIP PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada kepala BKN/kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu oleh PPK atau pejabat lain serendah-rendahnya jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif sebagaimana contoh dalam lampiran surat ini.

Penetapan NIP PPPK diundur

Dengan adanya surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 itu, sejumlah daerah memundurkan jadwal penyerahan SK PPPK

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, rata-rata daerah memundurkan jadwal kontak kerja, penyerahan SK, dan pengusulan penetapan NIP PPPK. "Yang sudah tanda tangan kontrak, diundur penyerahan SK. Yang baru mau teken kontrak juga diundur, apalagi baru mengusulkan penetapan NIP PPPK," tutur Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (24/2).

Sutopo menambahkan, usulan penetapan NIP PPPK yang sudah masuk BKN pun harus diproses kembali karena disesuaikan dengan persyaratan BKN yakni menambah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Mundur karena harus ada SPTJM dan verifikasi," ujarnya

Abdul Lutfi, ketua FHNK2I Tegal juga menyampaikan di daerahnya juga mundur jadwalnya. Ini karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus memperbaiki berkas yang ada.

Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati juga menyampaikan, rerata di Jawa Timur memang memundurkan jadwal usulan penetapan NIP PPPK maupun penyerahan SK bagi yang sudah tanda tangan kontrak. Sutopo mengungkapkan, di satu sis dia bergembira karena adanya SPTJM bisa memanilisir masuknya guru honorer bodong.

Di sisi lain, proses penetapan NIP PPPK guru yang datanya valid ikutan mundur. "Kami harus bersabar lagi. Mudah-mudahan proses verifikasi di daerah-daerah bisa cepat agar secepatnya mengusulkan ke BKN lagi," harapnya. BKN menerbitkan surat terbarunya terkait usulan penetapan NIP PPPK.

Surat edaran BKN Bertentang dengan Permenpan rb nomor 28 tahun 2021

Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengkritisi lahirnya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022

Surat BKN tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru tahun anggaran 2021. Menurut Rizki, dalam surat BKN yang meminta tambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan NIP PPPK, ada kejanggalan.

Kejanggalan itu adalah persyaratan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan 5 tahun. Sementara, dalam PermenPAN-RB 28/2021, tidak ada ketentuan pengalaman kerja bagi para peserta seleksi PPPK. PermenPAN-RB hanya mengatur masa kerja minimal 3 tahun untuk mendapatkan afirmasi bagi guru honorer.

"Dari surat BKN ini sangat bertentangan dengan regulasi sebelumnya (PermenPAN-RB 28/2021)," kata Rizki kepada JPNN.com, Kamis (24/2). Selain itu, Rizki juga mengulik isi KepmenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang syarat tambahan untuk jabatan fungsional (JF) PPPK.

Baca juga : Besaran Gaji PPPK Guru S-1 Berdasarkan GOlongan

Baca juga : Jumlah Kuota seleksi guru pppk tahap 3

Baca juga : Syarat dan kriteria Pelamar seleksi guru pppk tahap 3

LIHAT juga : Passing grade pppk tahap 3

Download Juga : Rangkuman Materi soal pppk tahap 3 SD

Ketahui Juga : Cara Melihat kuota formasi pppk Guru tahap 3

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel