Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta Tahun 2022, Bagaimana Dengan daerah lain?

Daftar Isi

Bismillah, informasi kali ini masih seputar pppk tahun 2022 yakni mengenai gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau dikenal dengan pppk di provinsi DKI jakarta. Lalu bagaimana dengan daerah lain? Nah dilansir dari situs berita jpnn, berikut penjelasannya. Semoga bermanfaat.

pppk 2022

Kepala Seksi Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di ibu kota.

Pertama

Besaran gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Menurut Ubaidillah, untuk pegawai golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000.

“Besarannya Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000 dengan memperhatikan masa kerja,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (3/2). Selain gaji, berdasarkan aturan tersebut PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan.

Kedua

PPPK yang sudah menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri atau suami.

Perinciannya ialah tunjangan istri atau anak sebesar Rp 296.650. Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.

Tunjangan beras Rp 289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp 327.000.

Ketiga

PPPK juga mendapatkan tunjangan lain, antara lain tunjangan terpencil, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan beras, dan tunjangan pajak. Di dalam leger gaji PPPK, komponen penghasilan lainnya ialah BPJS Kesehatan sebanyak Rp 148.352 (4 persen), tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 7.120, tunjangan jaminan kematian (JKM) Rp 21.359, dan Tapera nol rupiah.

Selain komponen penghasilan, PPPK juga dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen), potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKM Rp 21.359

Baca juga : Gaji pppk guru golongan IX berapa? ini perinciannya

Baca juga : Jumlah Kuota seleksi guru pppk tahap 3

Baca juga : Syarat dan kriteria Pelamar seleksi guru pppk tahap 3

LIHAT juga : Passing grade pppk tahap 3

Download Juga : Rangkuman Materi soal pppk tahap 3 SD

Ketahui Juga : Cara Melihat kuota formasi pppk Guru tahap 3

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.