Rekapitulasi Jumlah Peserta Didik Belum Valid NIK Tahun 2022 Jenjang TK SD SMP SMA SMK
Bismillah, meneruskan informasi penting dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi pusat data dan teknologi informasi, tentang Draf Surat Edaran Residu NIK, berikut kutipan surat edaran yang berisi Rekapitulasi Jumlah Peserta Didik Berdasarkan Validitas NIK baik jenjang TK SD SMP maupun SMA SMK Tahun 2022. Data lengkap terlampir pada akhir postingan.
Berdasarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) harus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri Duckapil).
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk kependudukan Dukcapil. Akan tetapi masih ada data NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.
Dengan itu kami mengharapkan bantuan Saudara agar menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperbaiki data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Berikut kami lampirkan residu (data yang belum valid) tiap jenjang pendidikan sebagai bahan informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan. Apabila Saudara membutuhkan informasi data tiap sekolah bisa menghubungi narahubung atas nama Abdul Hakim nomor ponsel 0813 143 26810.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Bagaimana cara perbaikan NIK Siswa ?
Bagi sobat data atau para orangtua yang ingin memperbaiki NIK salah ketik bisa langsung ke portal verval pd. Sedangkan jika kesalahan dari Kartu Keluarga, bisa langsung ke dukcapil.
Sebagai panduan pemula silahkan ikut tutorial berikut : verval data Siswa Tahun 2022.