Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2016 Beserta Surat Edaran MenpanRb

Sahabat guru PNS dimanapun anda berada yang saat ini sedang berbahagia, ada info baru nih untuk para pegawai Negeri sipil yakni tentang Prestasi Kerja PNS, info ini admin sampaikan karena telah terbitnya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor Bl28LO/M.PAN-RB/o8 pada tanggal 16 Agustus 2016. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, jadi bukan untuk operator sekolah ya, hehehe. nah agar informasi ini jelas dan tidak menimbulkan prasangka buruk bagi media sosial di lingkungan PNS, maka melalui blog ini admin akan tuliskan secara lengkap isi suratnya, namun sebelumya sebagai PNS kita juga harus tahu kalau Penilaian pelaksanaan Prestasi Kerja PNS adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979 namun karena cukup banyak kelemahan , maka pemerintah menggantinya dengan sistem baru yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Perlu juga kita ketahui bahwa Penilaian prestasi kerja tersebut terdiri dari dua unsur yaitu SKP (sasaran kerja pegawai) dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 % dan Perilaku Kerja sebesar 40 %. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan. Semoga dipahami.


Info terkait SKP PNS

Untuk lebih jelasnya berikut isi surat edaran MenpanRb tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2016. Selamat membaca

gambar download Surat Edaran MenpanRb tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Baca juga: Info terbaru Tentang Gaji PNS Tahun 2017

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN dan RB bersama instansi terkait lainnya telah men5rusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna lebih mendorong peningkatan kinerja PNS sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja pNS dimaksud maka penilaian kinerja PNS masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, w4jib dilakukan penilaian prestasi kerja oleh Pejabat Penilai;

2. Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja berdasarkan rencana kerja tahunan; 3. SKP sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari;

4. Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya;

5. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan sanksi bagi Pejabat Penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

6. Pejabat Pembina Kepegawahn Pusat dan Daerah melaporkan hasil penilaian Frestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya dengan format sesuai lampiran I;

7. Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 6 (enam) disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektnrnis (softcopy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.

8. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama akhir bulan April tahun berikutnya sesuai format pada lampiran II dan Lampiran III.

9. Laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada butir 8 (delapan) disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (softcopy) dengan format Microsoft Excel dan/atau melalui surat elektronik (surel/surat email) ke alamat: asdep4.sdma@gmail.com

10. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lama 30 November 2O16.

Demikian info terkait Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2016 Beserta Surat Edaran MenpanRb. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh surat edaran Menpanrb melalui web resmi nya di http://www.menpan.go.id/, atau melalui link berikut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel