Juknis Pemberian Tunjangan insentif Guru Non PNS Kemenag (RA & Madrasah) Tahun 2021

Sobat guru ra dan madrasah, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021.

gambar juknis tunjangan insentif guru bukan pns 2021

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah.

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

👉a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

👉b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Selanjutnya Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:

✅1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

✅2. Belum lulus Sertifikasi

✅3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

✅4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

✅5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)

✅6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

✅7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

✅8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

✅9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.

✅10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

✅11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

✅12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

✅13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Mekanisme Pelaksanaan

Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.

Penyaluran Tunjangan Insentif

a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester.

3. Nominal Tunjangan Insentif

a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

5. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini

Untuk file lengkap tentang "Tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021" dapat di unduh melalui tautan dibawah.

Download juga Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021 (SIMPAN FILE)

Download juga Juknis Tunjangan profesi Guru PAI 2021 (SIMPAN FILE)



Akhir kata, demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru non PNS.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel