Download Persesjen kemendikbud No 5 Tahun 2021 PDF

Sobat edukasi, Persesjen No 5 Tahun 2021 kemdikbud merupakan regulasi terbaru tentang juknis penulisan blangko ijazah tahun 2021 yang sebelumnya tertuang dalam Persesjen kemdikbud No 23 Tahun 2020. Untuk lebih jelasnya laman guru-id akan menuliskan informasi penting taerkait dengan penulisan blangko baik lembar depan maupun belakang yang ada pada persesjen tersebut.

gambar persesjen no 5 tahun 2021 kemdikbud

Oke langsung saja berikut Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021

1. Petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Gambar 1 sampai dengan Gambar 12 sebagai berikut

Untuk blangko ijazah bagian depan dan belakang terlampir dalam persesjen kemdikbud no 5 tahun 2021 (DOWNLOAD DISINI)

1) Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

2) Angka 1a pada Ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

3) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.

4) Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan.

Contoh : kabupaten/kota Bandung

5) Angka 4 diisi dengan nama provinsi.

6) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

Contoh : ARIEL ARIANDO

7) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

8) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.

Contoh: Sekayu, 15 April 2006

9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

10) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

11) Angka 10 khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

12) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.

Contoh: Kota Palembang atau Kab. Muara Enim

13) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh : 23 Juni 2021

14) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

15) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.

16) Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

17) Nomor ijazah jenjang SD, SMP, SMA adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.

18) Nomor ijazah jenjang SD, SMP, dan SMA pada SPK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode SPK, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.

19) Nomor ijazah jenjang SDLB, SMPLB, SMALB adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.

20) Nomor ijazah jenjang Paket A, Paket B, Paket C adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.

21) Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.

a) Kode penerbitan
b) Kode Provinsi
c) Kode Jenjang Pendidikan
d) Kode Jenis Satuan Pendidikan
e) Kode kurikulum
f) Kode SPK
g) Nomor Seri pemilik Ijazah

2. Petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Gambar 13 sampai dengan Gambar 28 sebagai berikut

Untuk blangko ijazah bagian depan dan belakang terlampir dalam persesjen kemdikbud no 5 tahun 2021 (DOWNLOAD DISINI)

1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

2) Angka 1a pada ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku.

3) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

4) Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

5) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6) Angka 5 khusus untuk ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

7) Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9).

8) Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);

9) Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.

10) Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang

11) Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, dan SMA diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat).

Contoh: 12 Juni 2021

12) Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.

Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

13) Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.

b. Blangko ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Halaman belakang Blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. Pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku, dilakukan pihak sekolah.

Mungkin dibutuhkan

Link Download Surat Keterangan Lulus 2021 (SIMPAN FILE)

Link Download Aplikasi SKHU Sementara SD tahun 2021 (SIMPAN FILE)

Link Download Aplikasi Cetak SKHU Sementara SMP tahun 2021 (SIMPAN FILE)

Link Download Aplikasi Cetak SKHU Sementara SMP tahun 2021 (SIMPAN FILE)

Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK tahun 2021 (LIHAT REGULASI)

Akhirnya

Sampai disini dulu informasi kali ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa memberikan informasi berguna khususnya bagi teman-teman tenaga administrasi sekolah. jika ada kesalahan dalam penyampaian informasi tolong dikabarkan melalui kolom komentar agar dapat kami revisi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel