Anggaran Honor Proktor, Teknisi, Pengawas ANBK 2021
Biaya Pelaksanaan Asesmen Nasional berbasis Komputer (ANBK) Dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk memastikan dana yang dikeluarkan tepat sasaran, Satuan pendidikan perlu membuat rincian biaya pelaksanaan yang berisi uraian Kegiatan/pekerjaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai ke pelaporan.
Biasanya pertanyaan paling sering ditanyakan terkait dengan kegiatan tersebut adalah besaran honor panitia yang meliputi Proktor, Tim Teknis, dan Pengawas ruang.
Sesuai Juknis, Mengenai honor panitia ANBK yang disebutkan diatas dapat dianggarkan melalui Dana BOS, walaupun demikian mengenai berapa besarannya tergantung kebijakan Sekolah masing-masing dengan menerapkan prinsip kewajaran.
Biaya Pelaksanaan Asesmen Nasional
Selanjutnya melalui laman ini guru-id akan berbagi informasi mengenai Biaya pelaksanaan Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) mandiri dan menumpang tahun 2021.
👉 1. Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan
👉 2. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari
a. Anggaran Satuan Pendidikan b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.👉 3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
👉 4. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:
a. Penyiapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan POS AN;b. Penyiapan instrumen AN
c. Pendataan peserta AN
d. Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN
e. Sosialisasi AN ke daerah
f. Pelatihan tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota
g. Penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman
h. Penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat
i. Monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN
j. Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN
k. Pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah
l. Analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
m. Publikasi hasil AN.
👉 5. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai berikut:
a. Manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsib. Koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain)
c. Pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan daring/semi daring d. Pengelolaan data peserta ANe. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN
f. Pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBKg. Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Provinsi
h. Monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN
i. Melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
👉 6. Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:
a. Pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;b. Penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing;
c. Penerbitan kartu login
d. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN
e. Penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN
f. Pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
g. Penyusunan dan pengiriman laporan AN.
h. Asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:
👉✅1) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; dan
👉✅2) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi
👉✅i. Biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang
j. Biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan
Anggaran Biaya ANBK Dari Dana BOS
Adapun pada juknis BOS itu sendiri ada 12 komponen pembiayaan yang boleh dibiayai yaitu:
- Penerimaan Peserta Didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
- Pembayaran honor
Selanjutnya bendahara BOS dapat memasukkan Kegiatan ANBK kedalam komponen pelaksanaan "kegiatan asemen dan evaluasi pembelajaran"
Link Download Dokumen Pendukung
Download Tata Tertib Pengawas proktor teknis Asesmen Nasional 2021 DOC
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.