Cek simpkb ! Ada yang berubah : Guru lulus pppk 2021 tidak memenuhi Syarat seleksi administrasi ppg 2022

Bismillah, pada kesempatan kali ini guru-id masih berbagi informasi tentang seleksi administrasi ppg dalam jabatan tahun 2022. Yakni perubahan status pemenuhan persyaratan bagi guru yang lulus PPPK tahun 2021 menjadi tidak memenuhi syarat sehingga belum bisa melanjutkan ke tahap melengkapi profil. untuk memastikannya silahkan cek melalui portal simpkb ppg menggunakan akun yang terdaftar.

Pada laman utama muncul "Anda belum mendapat kesempatan kandidat peserta PPG Dalam Jabatan 2022, karena Anda tidak memenuhi semua Persyaratan Seleksi Akademik", sesuai kebijakan Statusnya "Guru Honor Sekolah" memang bukan prioritas kandidat peserta ppg 2022 seperti penampakkan di bawah

Namun untuk calon kandidat yang sudah melengkapi biodata, notif tersebut tidak ada. Artinya bisa lanjut ke pengisian berkas administrasi, namun masalah diterima atau tidak, nanti LPMP yang lebih berwenang menentukannya.

Berharap saja ada kebijakan baru dari pemerintah, karena SK Pengangkatan guru yang lulus pppk tahap 1 belum terbit sehingga status data di simpkb masih menggunakan data lama di dapodik.

Sebelumnya guru-id juga telah berbagi informasi mengenai berkas atau dokumen yang di upload di simpkb guna memenuhi persyaratan administrasi.

Bagi teman-teman yang lulus, silahkan persiapkan berkas atau dokumen berikut ini !

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (UNDUH DISINI).

Info Try out persiapan pretest ppg



Pendaftaran

Mulai : 5 Februari 2022

Pelaksanaan

19 Februari 2022 (waktu bebas)

Jangan sampai ketinggalan, banyak peserta yang sedang berjuang, kamu kapan?

Caranya mudah,

1. Share PESAN ini ke 1 grup whatsapp atau telegram.

2. Kirimkan syarat ke form pendaftaran, jangan lupa masuk grup telegram!

🟫 Daftar : Try out Pretest PPG dalam Jabatan tahun 2022 Gratis

Info PPG Dalam Jabatan Terkini

🟥 Download file doc : pakta integritas ppg dalam jabatan tahun 2022

🟦 Download file pdf : Linieritas ppg dalam jabatan tahun 2022

🟪 Baca informasi : Tanya jawab tentang seleksi Administrasi ppg 2022

⬛ Baca informasi : Surat edaran ppg 2022

🟪 Baca informasi : Solusi lupa password login simpkb 2022

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel