Syarat pendaftaran P3K Tahap 2, Cara Melamar, Hingga Tahapan Seleksi

Halo Pejuang NI PPPK, menjelang pendaftaran seleksi pppk guru tahap 2, sudahkah anda mempersiapkan diri untuk kembali berjuang. Pastinya sudah dong, baiklah melalui postingan singkat ini guru-id akan berbagi informasi tentang persyaratan yang perlu diketahui oleh Pelamar. Lebih lengkap dan jelas, baca tulisan ini hingga akhir.

Pembahasan tentang PPPK tahap 2 memang sedang viral. beberapa pertanyaan yang sering diajukan diantaranya kapan pendaftaran? Apa saja persyaratanya? bagaimana cara mendaftar? bahkan aturan afirmasi juga banyak yang menanyakannya.

Jadwal Pendaftaran

Pertama, untuk jadwal pendaftaran masih belum bisa dipastikan final. Sebab hingga saat ini saja pengumuman pasca sanggah kabarnya ditunda. Tapi anehnya sudah ada pelamar yang mendapat jawaban sanggahannya.

Jadi, sesuai pengumuman kemendikbudristek Pada tanggal 24 hingga 30 Oktober jadwal pendaftaran pppk tahap 2 tentatif yakni pengumuman dan pemilihan formasi akan diumumkan melalui portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Persyaratan Pendaftaran

gambar Syarat pendaftaran P3K Tahap 2

Sudah diberitahukan dari awal oleh kemendikbudristek melalui permenpan rb nomor 28 tahun 2021 bahwa kriteria pelamar pppk diantaranya THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG. Jadi, sudah sangat jelas. Kemudian ada juga persyaratan umumnya.

a. warga Negara Indonesia

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Cara Melamar PPPK tahap 2

Proses Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 sudah dilakukan sebelumnya. Namun untuk memberikan pemahaman lebih kepada pelamar yang belum membaca aturan resminya, berikut guru-id tulis ulang.

1. Pada tahap Awal pendaftaran PPPK tahap 1 tahun 2021, Pelamar mendaftar secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

Semoga dipahami ya, jadi bagaimana kalau belum memiliki atau membuat akun sscasn? tentu saja tidak bisa melamar, kecuali dibuka kembali pembuatan akun sscasn. Tidak ada sih yang tidak mungkin kalau allah menghendaki.

3. Selanjutnya, pelamar memilih formasi dan lokasi formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan pada portal sscasn.

Seleksi Kompetensi

Mengulang kembali, sesuai aturannya Pelamaran untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d. Lulusan PPG.

Langkah berikutnya, pelamar yang memenuhi kriteria melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pertama, bagi Guru Honorer yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;

Pengingat Penting (baca : permenpan rb Nomor 28 tahun 2021)

Kedua, bagi Guru Honorer yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

Ketiga, bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, Guru Honorer yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

Keempat, bagi Lulusan PPG dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Kelima, Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.

Keenam, Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan Guru Honorer yang berhak mengikuti seleksi kompetensi II.

Informasi PPPK Terbaru

👉 TIPS LULUS SELEKSI PPPK TAHAP 2 DARI KEMDIKBUD (BACA DETAILNYA..)

👉 Tahun 2022 Ada Formasi ASN-PPPK untuk Tenaga Kependidikan (BACA DETAILNYA..)

👉 Syarat dan cara mendafatar PPPK tahap 2 (BACA LEBIH LANJUT)

👉 Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup di sscasn (LIHAT DISINI)

👉 CEK FORMASI KOSONG PERSIAPAN SELEKSI PPPK TAHAP 2 (LIHAT DISINI)

👉 Ringkasan Materi Soal Kompetensi Teknis Formasi Guru Kelas SD (LIHAT DISINI)

👉 DOWNLOAD DAFTAR NILAI HASIL SELEKSI PPPK TAHAP 1 (LIHAT DISINI)

👉 BERGABUNG DENGAN GRUP PPPK GURU DI TELEGRAM (GABUNG GRUP DISINI)

👉 LATIHAN SOAL-SOAL TES KOMPETENSI PPPK GURU TAHAP 2 (MULAI LATIHAN)

👉 Dokumen yang disiapkan guru yang Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 (BACA DISINI)

👉 Besaran gaji guru honorer yang Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 (BACA DISINI)

👉 Link cek informasi kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

👉 UNDUH NILAI PASSING GRADE KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

👉 UNDUH FILE PDF KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

👉 Penjelasan Passing grade kategori 1 2 dan 3, (Baca disini)

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Penulis : Abu Athifa, Editor : Abu Athifa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel